Diduga Hendak Mencuri Kambing, Pria Asal Desa Blongko Tewas Dihakimi Masa

Kriminal407 Dilihat

JendelaDesa.com- Enam orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap JML, yang diduga warga, JML adalah pelaku percobaan pencurian Kambing di Desa Blongko Kecamatan Ngetos, hingga warga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan JML harus kehilangan nyawa ( 10/03/2023).

Atas kejadian pengeroyokan di Desa Blongko Kecamatan Ngetos, yang menyebabkan diduga pelaku pencurian kambing berinisial JML harus kehilangan nyawa pada malam itu juga, ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP. I Gusti A.G Ananta saat melaksanakan doorstop di ruangan Kasat Reskrim Polres Nganjuk (13/03/2023).

AKP I Gusti A.G Ananta menjelaskan bahwa kejadian bermula sekira pukul 00. 00 Wib, yang pada saat itu JML diduga warga adalah pelaku percobaan pencurian Kambing di Desa tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan AKP. Gusti, bahwa kejadian tersebut pada Hari Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 00. 00 Wib, kepergok warga sedang melakukan percobaan pencurian Kambing, dan pada saat itu diketahui juga oleh Oknum Perangkat Desa, dan bersama warga langsung main hakim sendiri dan hingga ahkirnya pelaku percobaan pencurian meninggal dunia ” ujarnya

” Saat itu Babinsa dan Babinkantibmas juga mendatangi TKP, dan warga sudah menggotong tersangka di bawa ke sebuah makam yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari TKP, maunya warga tersangka mau dibakar tapi tidak jadi, hanya motornya saja yang dibakar ” jelas AKP. Gusti.

” Karena pada saat itu Babinsa beserta Babinkamtibmas menyetop perbuatan warga tersebut untuk tidak main hakim sendiri, tapi tersangka sudah meninggal dunia, dan hari itu, kurang dari 24 , jajaran Polres Nganjuk beserta Polsek Ngetos langsung melakukan ungkap kasus terkait pelaku yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia ” lanjutnya.

” Dari ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengeroyokan yang menggunakan kayu dan batu, diantaranya adalah M I ( 23) Alamat Dusun Blongko Desa Blongko Kecamatan Ngetos, M S (47 ), A S (59 ), M B (29 ), R G (27 ), SL (45 ), semua beralamat yang sama ” lanjut AKP. Gusti.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setidaknya 7 orang pelaku lainnya masih DPO, dan kita minta untuk segera menyerahkan diri, karena telah melanggar Pasal 170 Ayat 3, juga Pasal 406 karena sempat mau membakar pelaku tersebut ” tambahnya.

“Bila mana pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian, di harap warga untuk bisa segera melaporkan, dan tidak diharapkan untuk main hakim sendiri, kita tetap sesuai aturan yang berlaku ” pungkasnya.

( gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *