Jombang, JendelaDesa.com – Kamis (29/02/2024) bertempat di pendopo Kabupaten, pemerintah kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa dan Launching Transaksi Non Tunai Desa.
Dengan kegiatan tersebut, dibuka oleh Pj. Bupati Jombang, Sugiat dan dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto beserta jajaran serta para kepala desa dan camat se-Kabupaten Jombang.
Sugiat dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan yang digelar oleh DPMD Kabupaten Jombang ini, ungkapnya.
Lanjut Sugiat, meskipun masih menunggu keputusan apakah KPK akan melakukan pemberlakuan atau tidak, tapi paling tidak kita sudah mempersiapkan diri, ujarnya.
Sugiat juga menambahkan, transaksi non tunai bagi pemerintah desa di Kabupaten Jombang di mana sistem tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan juga pelaporan keuangan desa.
Masih seputar keterangan Pj Bupati Jombang juga mengatakan, dengan diadakannya kegiatan tersebut, tentunya menjadi bukti tentang keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang selaku pembina dan juga pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan telah diluncurkannya transaksi non tunai ini maka secara otomatis mekanisme transaksi non tunai sudah dijalankan, ini berdampak pada pemenuhan indikator capaian MCP KPK yang mencapai nilai sempurna” tambah Sugiat.
Dikatakan Sugiat, kita semua menyadari bahwa diperlukan komitmen bersama baik operator desa, kepala desa, dan juga para camat untuk berkomitmen dan bertanggungjawab dalam pengoperasian aplikasi ini.
“Saya mengimbau kepala desa, operator desa, setelah peluncuran empat transaksi non tunai ini, untuk semakin teliti, disiplin dan juga berhati-hati dalam pengelolaan keuangan,” ungkap Sugiat.
Sugiat juga mengimbau kepada para kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, untuk membangun kerjasama pelaksana pengelolaan keuangan desa yang berintegritas, dan juga berkapasitas dalam mengelola keuangan desa, sehingga terwujud pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan juga yang tertib dan disiplin anggaran.
“Kepada camat yang telah mendapatkan pelimpahan kewenangan supervisi keuangan desa, saya menekankan dan meminta bapak/ibu camat untuk dapat menggunakan sistem ini secara maksimal yang ditujukan untuk melakukan pembinaan dan juga pengawasan,” pungkasnya.
Untuk sementara itu, dalam laporannya, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, narasumber bimtek ini ada yang berasal dari Kemendagri yang tersambung secara virtual dan juga Asisten 1 Setdakab Jombang maupun dari DPMD Kabupaten Jombang, ungkap Sholahuddin.
Dia juga menyampaikan terkait kebijakan ini, dimasukkan bahwasanya ini merupakan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis kepada kepala desa terkait LHKPN,” pungkasnya.
(Budiono)