Nganjuk, JendelaDesa.com- Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi keuangan Desa di Desa Putren Kecamatan Sukomoro, Tahun Anggaran 2023 – 2024, seperti apa yang tertera pada surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kepala Desa, serta Perangkat Desa, BPD, Linmas, bahkan Kader PKK, hingga tukang ( pekerja pembangunan) penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Di konfirmasi di Balai Desa Putren terkait pemanggilan di Kejaksaan Negeri Nganjuk, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Desa Putren, Joko Siswanto Kepala Desa Putren membenarkan panggilan tersebut, ” bukan saya saja yang dipanggil, tapi Perangkat Desa juga di panggil ” katanya pada kontributor JendelaDesa.com ( 04/9/2024).
” Terkait pemanggilan itu ya diikuti saja, di panggil ya datang, dan itu yang di panggil banyak, perangkat desa juga, pokoknya diikuti saja prosesnya seperti apa, di tanya ya di jawab, ngak spesifik, terkait prasasti pembangunan memang belum dibuat, karena pekerjaan belum jadi ” pungkasnya.
Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Putren, juga memberikan keterangan terkait adanya panggilan di Kejaksaan Negeri Nganjuk, ia menyampaikan bahwa, dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Nganjuk, hanya dimintai keterangan terkait adaya dugaan korupsi Dana Desa di Pemdes Putren Tahun Anggaran 2023 – 2024 ” terangnya ( 06/9/2024).
” Benar, pemangilan itu pada hari Rabo sekitar jam 14. 00 Wib, terkait sibel, memang yang mengerjakan sibel BPD, tapi BPD tidak merasa membuat kwitansi, namun ditemukan adanya kwitansi yang di pertanyakan, ” kwitansi itu kok ada ” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pada saat itu yang di panggil tidak hanya BPD, tapi Linmas, Kader PKk, Perangkat Desa, juga Tukang ( pekerja ) pembangunan ” pungkasnya.
( gik)