Jombang, JendelaDesa.com – 5 tersangka yang terlibat tawuran saat karnaval di Desa Rejosopinggir, Tembelang, Jombang dibebaskan. Hal ini setelah para korban sepakat damai dan mencabut laporan polisi.
Kesepakatan damai antara korban dan pelaku diinisiasi pejabat Forkopimcam Tembelang di Polres Jombang, Senin (09/09/2024). Dalam pertemuan itu, disepakati korban mencabut laporan polisinya.
Dengan begitu, 5 orang tersangka yang sebelumnya ditahan polisi akhirnya dibebaskan. Mereka adalah KDF (26), SK (24), dan tiga pelaku anak. Kelimanya merupakam warga Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang.
“Lima tersangka kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan, bahkan kita lakukan pengembangan. Namun karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporan, kita lakukan Restorative Justice,” ujar AKP Margono Suhendra di kantor Satreskrim Polres Jombang, Senin (09/09/2024).
Restorative Justice (RJ) dilakukan berdasarkan hak pelapor yang telah mencabut laporan dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Di tempat yang sama, Kades Rejosopinggir Yoyok Suprianto mengungkapkan, tawuran saat kegiatan karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 pada, Minggu (1/9/2024) sore itu di picu adanya kesalahpahaman antar pemuda Dusun.
“Ada kesalahpahaman antar pemuda di lingkungan kami yaitu di Dusun Rejoso dan Dusun Kedunggalih, jadi tidak ada masalah yang prinsip,” ujar Yoyok.
Permasalahan antara warga ini, kata Yoyok, sudah selesai secara damai setelah dilakukan mediasi. Nantinya, pihak Pemdes Rejosopinggir akan membuat kesepakatan damai agar permasalahan serupa tidak terulang.
(Budiono*)