Nganjuk, JendelaDesa.com – Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu warga Desa Jampes, yang merupakan mantan Kepala Desa Jampes, Pak Dhe Kamto, salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Nganjuk, di dampingi penasehat Hukumnya, melaporkan tindakan oknum mantan Kades tersebut ke kejaksaan Negeri Nganjuk, pada ( 1/11/2024), pasalnya, atas kejadian tersebut, dirasa menghambat pembangunan di Desa Jampes.
Tak hanya mantan Kepala Desa Jampes, yang berinisial M S, Pak Dhe Kamto bersama pendamping Hukumnya, Verry Achmad, juga melaporkan oknum yang diduga ikut terlibat dalam dugaan penyerobotan tanah tersebut, yaitu oknum dari Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Bidang Pengairan, dengan inisial R G.
Menurut Pak Dhe Kamto, mantan Kades M S, itu merupakan terduga pelaku penyerobotan lahan milik Negara, sementara R G salah satu oknum di Dinas PUPR Nganjuk, diduga merupakan orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Hal ini disampikan Pak Dhe Kamto, di dampingi Kuasa Hukumnya di depan Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama beberapa awak media, usai pelaporan.
Pak Dhe Kamto juga menyuarakan keprihatinannya atas keberadaan bangunan yang didirikan di atas bantaran sungai di Desa Jampes, menurutnya, bangunan tersebut melanggar aturan karena berada di lahan yang seharusnya tidak boleh dibangun, termasuk lahan Negara yang diklaim telah masuk dalam area bangunan yang didirikan oleh mantan Kepala Desa Jampes, berinisial MS.
Berdasarkan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN), bagian barat bangunan melanggar bantaran sungai sejauh 2,2 meter, sedangkan sungai itu sendiri terdampak sekitar 70 cm, di sisi selatan bangunan menabrak lahan sejauh 3 meter, dan di bagian tengah utara mencapai 7 meter.
Pak Dhe Kamto juga menyoroti keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Nganjuk, yang seharusnya bertanggung jawab atas wilayah sungai tersebut.
Saat ada pekerjaan normalisasi di area tersebut, Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk, yang berinisial RG, turut hadir, namun dinilai tidak bertindak sesuai tanggung jawabnya.
Menurut Pak Dhe Kamto, DPUPR seharusnya turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Pakde Kamto mencium adanya keterlibatan pihak yang berpengaruh di belakang MS dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, dia juga berharap bangunan tersebut segera dieksekusi dan ditertibkan karena melanggar ketentuan.
Pakde Kamto juga meminta agar Kepala Bidang Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak menjalankan tugas dengan benar.
( red/ gik)