Penempatan Limbah Produksi Milik PT SAI Di Desa Wengkal, Kadis DLH Nganjuk; Belum Ada MOU

Berita244 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Pembuangan limbah produksi milik PT SAI yang ditempatkan di pekarangan pribadi milik salah satu warga Desa Wengkal Kecamatan Rejoso yang diduga tidak adanya ijin dari Dinas terkait. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, akan tindak tegas perusahaan yang menyalahi aturan dan belum ada MOU terkait pembuangan limbah produksi tersebut.

Tempat pembuangan ( penempatan) limbah di Desa Wengkal Kecamatan Rejoso milik PT SAI tersebut, diketahui bahwa dari pihak perusahaan telah menyewa lahan tersebut 1 bulan dengan nilai sewa 17 juta, dan menurut pemilik lahan, dirinya hanya dikontrak selama 3 bulan saja, baru dibayar 1 bulan sewa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Nganjuk Subani, terkait penempatan limbah domestik di lahan yang berada di Desa Wengkal, yang diketahui milik PT SAI di Gondang, dirinya menjelaskan bahwa, dari pihak PT SAI atau pemilik lahan tempat pembuangan dengan DLH, hingga hari ini belum ada MOU, dan nanti akan ditindak lanjuti, ” dan ini harus diberi pencerahan agak keras, kami akan menindak lanjuti secepatnya ” ujar Subani saat dikonfirmasi di kantornya ( 23/1/2025).

” Nanti akan kita prioritaskan untuk menindak lanjuti, Rakernas di Jakarta, perusahaan harus ada MOU dengan DLH, pertama untuk menetralisir Nganjuk bersih, dan yang kedua mendapatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat ” harap Subadi.

Kadis DLH Nganjuk menyebut limbah domestik mengacu pada tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang mengharuskan pemantauan penampungan limbah domestik, dan hal ini penting, karena pengelolaan limbah yang tidak tepat atau dengan jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan akhirnya dapat menganggu dan merusak lingkungan.

” Sekali lagi, dari pihak perusahaan atau pihak yang di tempati limbah sampah domestik, belum ada MOU dengan DLH, nanti akan kita prioritaskan, akan kita tindak lanjuti dan harus diberi pencerahan agak keras ” pungkasnya.

Sedangkan ketua Barisan Orang Nganjuk ( Barongan) Budi Santoso kecap keras atas tindakan dugaan yang menyalahi aturan oleh PT. SAI, terkait penempatan limbah yang bukan pada tempatnya, menurutnya, limbah tersebut harus mempunyai ijin ( MOU) dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) atas pembuangan atau penempatan limbah domestik ” jelasnya.

Pihaknya juga sudah berkirim surat ke PT SAI prihal informasi publik pada September 2024, terkait ijin tempat penampungan sementara limbah non B3 dan B3 di PT SAI, kemudian Amdal juga ijin lingkungan dan hingga hari tidak ada, atau belum ada tanggapan dari pihak PT SAI.

Ketua Barongan Nganjuk juga menyampaikan, dengan tidak memberikan informasi publik oleh pihak perusahaan PT. SAI, hal tersebut mengindikasikan bahwa PT SAI diduga belum memiliki ijin terkait pengelolaan limbah B3 maupun NON B3.

” Seperti yang tercantum dalam anggaran dasar Akte Pendirian Nomor 80 yang dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 14 Desember 2023 dan SK Kemenkumham RI Nomor: AHU : 0000035. AH. 01. 07. Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 serta berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 16 dan pasal 17 Perda Kabupaten Nganjuk nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan berdasarkan Perda Kabupaten Nganjuk nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ” pungkasnya.

( gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *