Nganjuk, JendelaDesa.com – Sempat dihakimi massa di TKP, Dua residivis asal Surabaya, masing-masing AAS dan AR, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk setelah keduanya nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kedua pelaku yang berasal dari Kenjeran, Kota Surabaya, ditangkap pada saat mereka sedang beraksi di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Nganjuk.
Kronologi peristiwa bermula ketika kedua pelaku yang telah berstatus residivis ini datang dari Surabaya dengan menggunakan bus menuju Nganjuk. Setibanya di terminal, mereka melanjutkan perjalanan menuju kawasan Bawaslu dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra yang diparkir dengan kunci masih tertinggal di dalamnya. Tak cukup sampai di situ, mereka pun kembali beraksi di Kelurahan Werungotok, dengan mencuri sepeda motor jenis Vario menggunakan kunci T.
Namun, aksi mereka terhambat ketika kunci T yang digunakan untuk mencuri motor jenis Vario patah di dalam kunci kontak. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku memutuskan untuk membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke bengkel di Kecamatan Gondang untuk diperbaiki. Sementara itu, salah satu pelaku melanjutkan aksi pencuriannya di Desa Senjayan, dan kali ini targetnya adalah sepeda motor jenis N-Max.
Namun, sial bagi mereka, aksi pencurian ini diketahui oleh pemilik motor yang langsung mengejar keduanya bersama warga sekitar. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
Satreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Nganjuk, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pelaku kini ditahan di Lapas Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menunggu proses hukum lebih lanjut.