Kades Dadapan Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Berita34 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, YT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, modus penyalahgunaan dana dilakukan dengan cara menahan dana yang sudah cair dari Bank Jatim dan digunakan untuk keperluan di luar pembangunan desa. Selain itu, terdapat juga SPJ fiktif, nota palsu, dan stempel yang sengaja dibuat untuk melengkapi administrasi.

YT resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pihak Kejari Nganjuk juga sedang menelusuri aliran dana dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yan Aswari mengingatkan seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. “Kami akan transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Dan kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.

( red/ gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *