LSM GMBI DISTRIK NGANJUK Melaporkan Mantan Lurah Jatirejo

Berita128 Dilihat

Nganjuk, pada hari Rabu tanggal 1/10/25 LSM GMBI DISTRIK NGANJUK melalui Kadiv investigasi Rudi telah melaporkan mantan lurah Jatirejo ke kejaksaan negeri Nganjuk, terkait dengan dugaan Penggelapan/ penyelewengan aset Pemkab berupa tanah bengkok yang ada di kelurahan Jatirejo kecamatan Nganjuk.

Menurut keterangan Kadiv investigasi LSM GMBI DISTRIK NGANJUK menuturkan kasus ini layak untuk dilaporkan ke kejaksaan negeri Nganjuk karena sudah merugikan masyarakat dan negara dengan disengaja maka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” Tegas Rudi

Kita sebagai masyarakat yang taat dan patuh akan hukum maka jika ada pejabat pelayan masyarakat yang melakukan tindakan melanggar hukum maka kita wajib melaporkannya,” Imbuhnya

Pelaporan di terima langsung oleh kasi pidsus kejaksaan negeri Nganjuk Yan Aswari S.H., M.H. sekitar pukul 14:30 wib.
Dan pihak kejaksaan negeri Nganjuk akan segera menindak lanjuti kasus ini sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *