Rekayasa Perampokan Rp40 Juta di Hutan Brongkos, Warga Blitar Akhirnya Mengaku

Berita36 Dilihat

Blitar, JendelaDesa.com – Disampaikan Kepala Sub Seksi PDIM SIHUMAS Kepolisian Resort ( Polres ) Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menerangkan pada Selasa (30/9) sekitar pukul 05.30 WIB, Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kesamben, menerima laporan adanya tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan di jalan raya Brongkos, tepatnya di tengah hutan di desa Brongkos, kecamatan Kesamben, kabupaten Blitar yang diperkirakan terjadi pada pukul 04.30 WIB.

Mendapat laporan dari salah satu warga, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk menolong korban EW (35), serta melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) dan selanjutnya korban dibawa ke Mapolsek Kesamben, untuk diminta keterangannya.Namun pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam, EW ternyata bukan korban pencurian disertai kekerasan seperti yang dilaporkan. Dihadapan petugas kepolisian, EW warga desa Binangun, kecamatan Binangun, kabupaten Blitar akhirnya mengakui bahwa adanya kejadian tindakan pencurian disertai kekerasan atas dirinya di tengah hutan Brongkos, hingga uang tunai miliknya kurang lebih 40 juta dibawa pelaku, merupakan rekayasa yang sengaja dibuatnya.

“Hasil keterangan, awal korban mengaku pada saat melintasi jalan tersebut tiba – tiba di tengah jalan, korban diberhentikan oleh seseorang yang selanjutnya pelaku meminta dengan paksa barang milik korban berupa uang tunai sekitar empat puluh juta rupiah. Setelah itu korban diikat dengan menggunakan tali, dibawa oleh pelaku masuk ke dalam hutan yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari pinggir jalan dan ditinggal di area hutan,” terang Ipda Putut Siswahyudi.

“Pada saat petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian, situasi disekitar sudah ramai orang, dan korban sudah terlepas dari ikatan tali.Saat diminta keterangannya, korban mengaku telah merekayasa kejadian tersebut karena korban terlilit hutang.Saat ini korban masih dimintai keterangan di Polsek Kesamben,” pungkas Kasubsi PDIM SIHUMAS Polres Blitar.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *