Diduga Kegiatan Pokmas Pamsimas Desa Gilirejo Kecamatan Bagor Tidak Transparasi

Berita61 Dilihat

Nganjuk, menurut informasi keterangan warga masyarakat desa Gilirejo yang enggan disebutkan namanya menjelaskan pelaksanaan kegiatan pokmas ( kelompok kerja masyarakat ) Pamsimas tidak transparan. “Itu pelaksananya perangkat ketua dan bendaharanya,” slasnya. Hari Rabu 15 Oktober 2025.

Diduga mulai kepengurusan pokmas yang melibatkan prangkat desa, ketua dan bendahara pokmas dijabat oleh pamong perangkat Desa. Untuk pengerjaan pengeboran dikerjakan dari pengebor luar daerah ( Tuban ) Bukan putra daerah / Masyarakat setempat. Ketua pokmas kamituwo Nur kozin Bendahara pokmas jogoterto Karjito.

Undang undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan pokmas. “Sedangkan perangkat Desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.”

Terkait rangkap jabatan, hal tersebut dilarang oleh aturan. Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP nomor 34 tahun 2014, dan Permendagri nomor 110 tahun 2016. Menegaskan bahwa perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat Desa.

LSM GMBI DISTRIK NGANJUK melalui Kadiv investigasi yang melakukan kontrol sosial ke lapangan menjelaskan bahwa pelaksanaan pokmas itu tidak boleh dari pegawai negeri ASN / PNS, aparatur Negara dan Pejabat/Perangkat Desa. Sesuai yang tertuang dalam aturan.

“Seharusnya pengurus pokmas itu dari masyarakat dan pelaksanaan pekerjaan putra daerah dan melibatkan warga masyarakat setempat. Jika pelaksanaan kegiatan pokmas dijabat dan dikerjakan oleh pamong perangkat Desa itu jelas sudah masuk kategori pelanggaran aturan yang ditentukan,” tuturnya

“LSM GMBI menyikapi hal ini sangat disayangkan bahkan menyalahi aturan atas pelaksanaan program tersebut diduga tidak transparan,” tegas Rudi.

Steatmen warga masyarakat saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *