Nganjuk, JendelaDesa.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan dalam dua operasi besar, yakni Operasi Sikat Semeru 2025 dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 . Kedua operasi tersebut dilaksanakan selama 12 hari , mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025 , dengan hasil pengungkapan yang cukup signifikan.
Dalam Operasi Sikat Semeru 2025, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan. Rinciannya, sebanyak 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 6 tersangka, 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka, dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 9 tersangka.
Dari total 6 target operasi , seluruhnya berhasil diungkap, bahkan ditambah 16 kasus non-target, sehingga total pengungkapan mencapai 22 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 7 unit sepeda motor
- 1 unit mobil yang digunakan pelaku
- 1 unit mesin diesel
- 4 unit handphone
- 1 obeng kunci T, 1 pisau, dan 18 lembar kartu ATM dari berbagai bank
- Berbagai barang pribadi seperti baju, celana, tas ransel, topi, gunting, buku rekening, cincin emas, dan linggis.
Sementara itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 16 kasus dengan rincian 6 kasus narkotika dan 10 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Dari hasil tersebut, 19 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa:
- Sabu seberat 10,93 gram
- Okerbaya sebanyak 7.222 butir
- Uang tunai sebesar Rp590.000
- 6 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selain itu, selama operasi berlangsung, jajaran Satresnarkoba yang dibackup oleh Polsek Nganjuk juga berhasil mengungkap 6 kasus tambahan, terdiri dari 3 kasus narkotika dan 3 kasus okerbaya, dengan 7 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu seberat 1,39 gram dan sabu dalam pipet sebanyak 1,45 gram
- Okerbaya sebanyak 1.843 butir
- Uang tunai Rp200.000
- 7 unit handphone dan 4 unit sepeda motor.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengambilnya di Polres Nganjuk tanpa dipungut biaya.
Dalam keterangan yang sama, Kapolres juga menjelaskan mengenai salah satu tersangka curanmor yang diberi nomor tahanan 55. Tersangka tersebut merupakan residivis asal Madura* yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Polres Tulungagung dengan catatan 42 tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah bebas, tersangka kembali beraksi di wilayah Nganjuk dengan 4 TKP curanmor . Saat penangkapan di daerah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kunci T dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Keberhasilan Polres Nganjuk dalam dua operasi besar ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
