KASUS PENCUCIAN UANG TRILIUNAN RUPIAH, RUMAH DAN TOKO EMAS PENGUSAHAA NGANJUK DISATRONI POLISI

NGANJUK – JendelaDesa.com   Suasana tenang di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di Komplek Pasar Wage Nganjuk, mendadak mencekam. Selama lebih dari 16 jam, sejak Kamis ( 19/02/2026 ) pagi hingga Jumat dini hari pukul 01.30 WIB, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Dirtipideksus ) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di Toko Emas Semar.

Penggeledahan ini bukan khasus biasa. Operasi ini merupakan bagian dari pembongkaran skandal raksasa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang bersumber dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Nilai kerugian negara yang tengah diusut dalam pusaran kasus ini ,mencapai angka fantastis: Rp25,8 Triliun.

Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 12 jam, petugas memeriksa seluruh emas yang ada di Toko Emas Semar satu-persatu, serta melakukan pemeriksaan untuk dokumen penjualan emas dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan jual beli emas di toko tersebut.

Penggeledahan disaksikan oleh 4 karyawan toko yang sebelumnya telah membuka toko dari pukul 07.30 WIB. Selain 4 karyawan toko, petugas juga meminta koordinator Pasar Wage Nganjuk untuk menjadi saksi penggeledahan.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang merupakan saksi penggeledahan mengaku jika sebelumnya toko emas tersebut buka seperti biasa. Tiba-tiba toko didatangi oleh pertugas Bareskrim Mabes Polri yang menjadikan dirinya sebagai saksi penggeledahan.

“Tadi tokonya sudah buka, terus ada rombongan dari Kepolisian. Saya didatangi saat di pasar sini diminta sebagai saksi penggeledahan di toko Semar,” ujar Mulyadi saat diwawancarai.

Polisi mengamankan seluruh emas dan dokumen penjualan emas, serta mengamankan dokumen lainnya yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan selama 12 jam tadi di ke dalam dua box besar, yang diangkut ke dalam mobil polisi untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Selain menggeledah Toko Emas Semar, Bareskrim Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah yang berada di jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk, milik Tedi Wijaya yang merupakan pemilik Toko Emas Semar. Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, mempertegas keseriusan Polri dalam melacak aliran dana haram hasil pertambangan emas tanpa izin ( PETI ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *