OTT KPK dan Problem Struktural Pengawasan Pemerintahan Daerah

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulung Agung pada Jumat, 10 April 2026, kembali menegaskan satu  pola lumrah dalam praktik korupsi di pemerintahan daerah, yakni adanya konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada Kepala Daerah  (KD) dan tak berdayanya institusi  pengawas internal dalam organisasi Pemerintah Daerah (Pemda). Peristiwa hukum ini bukan sekadar kasusistis, melainkan merupakan refleksi dari masalah struktural  yang laten dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Sepanjang tahun 2026 saja,  sebanyak sepuluh (termasuk Bupati Tulung Agung) terjerat OTT oleh KPK. Fenomena hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai penyimpangan individu si KD, tetapi harus dilihat sebagai kegagalan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah di Indonesia.

Menurut penulis buku best seller “Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Budaya Hukum” (2024) dan “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik” (2025), Dr. Wahju Prijo Djatmiko, bahwa praktik korupsi dalam pemerintahan di daerah seringkali terjadi karena adanya ketimpangan antara kekuasaan yang besar pada KD dengan mekanisme pengawasan inernal pemerintah daerah yang lemah dan buruk.

Dalam berbagai kajian ilmah  mengenai pemberantasan korupsi pada Pemda yang telah dilakukan oleh para cerdik cendekia, beliau menyampaikan bahwa sistem pengawasan internal yang ada harus dirancang ulang (redisign) sedemikian rupa sehingga institusi pengawasan ini memiliki kemampuan sebagai sistem peringatan dini (early warning system)  untuk mengurangi meluasanya (berjama’ah) kemungkinan  terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pemda.

Menurut beliau, dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu persoalan mendasar terletak pada posisi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, yang secara struktural berada di bawah KD. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius disamping keberadaanya dipandang sangat marginal sekali. Pengawas berada dalam struktur yang sama atau bahkan di bawah struktur kelembagaan dengan pihak yang diawasi, sehingga independensi pengawasan seringkali menjadi terbatas dan canggung.

Kasus OTT terhadap Bupati Tulung Agung dan KD yang lain memperlihatkan bagaimana kelemahan pengawasan internal tersebut dapat membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan yang banalitas dan merajalela.

Dalam praktiknya, KD memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar pada berbagai keputusan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga kebijakan perizinan. Ketika kekuasaan ini tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang berdaya dan efektif, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk korupsi menjadi sangat besar, sebagaimana thesa sejarahwan Inggris, Lord Acton (1834-1902) yang mendalilkan “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, yakni bahwa kekuasaan itu berkecenderungan untuk korupsi, dan  kekuasaan yang mutlak pasti disalahgunakan.

Dalam banyak kasus korupsi KD, pola yang muncul seringkali berkaitan dengan praktik rente kekuasaan, seperti pengaturan proyek, pemberian izin usaha, hingga transaksi politik yang melibatkan aktor-aktor ekonomi lokal. Dalam situasi seperti ini, pengawasan   internal yang tidak independen  cenderung sulit mendeteksi  atau bahkan tidak berani mengungkap penyimpangan yang melibatkan KD.

Oleh karena itu, diperlukan rethinking, reshaping, dan redesigning terhadap sistem pengawasan internal Pemda. Reformasi kelembagaan menjadi penting dan mendesak agar fungsi pengawasan tidak lagi berada dalam posisi subordinatif dari KD.

Menurut mantan dosen UNAIR, Surabaya dan UNHAS, Makasar ini, bahwa salah satu gagasan untuk mengurangi praktik korupsi di daerah adalah dengan menata kembali kedudukan inspektorat daerah agar tidak berada langsung di bawah KD. Dengan struktur yang lebih independen, inspektorat diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif dan profesional, tanpa tekanan politik dari KD, yang menjadi objek pengawasannya.

Langkah tersebut dinilai penting dan urgent untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Selama ini, banyak kasus korupsi baru terungkap setelah terjadi proses penegakan hukum oleh aparat eksternal seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Padahal secara ideal, penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan seharusnya dapat dideteksi lebih dini melalui mekanisme pengawasan internal yang kuat dan profesional.

Di sisi lain, sistem pemberantasan korupsi juga tidak dapat sepenuhnya bergantung pada lembaga penegak hukum. Keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah administrasi membuat pengawasan terhadap ribuan pejabat publik di daerah tidak mungkin hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) semata.

Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi faktor yang sangat penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan KD. Peran organisasi masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, serta masyarakat luas menjadi elemen penting dalam membangun kontrol sosial terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah.

Menurut Lusi Dian Wahyudiani, SIIP., S.H., pengacara dan konsultan hukum di Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di City Tower Jl. M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta,  bahwa pemberantasan korupsi di daerah harus dipahami sebagai tanggung jawab kolektif antara negara dan masyarakat.

Ketika struktur pengawasan internal belum sepenuhnya efektif, maka kontrol publik melalui transparansi informasi, advokasi kebijakan, serta pelaporan dugaan korupsi menjadi instrumen yang sangat penting. Alumni FISIP UNAIR, Surabaya ini menilai bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton setiap kali terjadi OTT terhadap kepala daerah.Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.

“Jika setiap bulan, kita terus menyaksikan kepala daerah tertangkap dalam operasi tangkap tangan, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya integritas individu pejabatnya, tetapi juga desain sistem pengawasannya,” ujarnya.

Kasus OTT Bupati Tulung Agung seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Reformasi pengawasan internal, penguatan peran masyarakat sipil, serta transparansi dalam pengelolaan kekuasaan daerah merupakan langkah penting untuk mencegah korupsi yang berulang.

“Tanpa perubahan struktural dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah, OTT kemungkinan besar hanya akan terus mengungkap gejala permukaan dari realita korupsi yang lebih besar pada Pemda di Indonesia. Satu hal yang harus digarisbawahi bahwa  sistem kekuasaan daerah sama sekali belum terlindungi dari penyalahgunaan wewenang KD-nya,” ujar Dr. Djatmiko tatkala mengakhiri wawancara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *