
Blitar, JendelaDesa.com – Pengalihan fungsi prasarana salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang diperuntukkan bagi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga kini masih menimbulkan persoalan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari pengamat tata kelola pemerintahan, Beti Wirandini, SH, MH.
Sorotan tertuju pada penggunaan lahan dan bangunan salah satu sekolah dasar dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Koperasi Desa Merah Putih, dengan menyinggung adanya surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar yang dinilai membuka ruang multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Beti Wirandini mengungkapkan, surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar tentang penggunaan ruangan bekas sekolah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut seharusnya disusun lebih tegas dan hati-hati karena berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan dan pelayanan publik.
“Kalau dalam surat masih disebut pemindahtanganan dilakukan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku, berarti proses administrasi sebenarnya belum selesai. Karena tindakan fisik seperti pembongkaran seharusnya menunggu seluruh tahapan administrasi selesai terlebih dahulu. Persoalan utama bukan pada program KDMP, akan tetapi pada tata kelola administrasi dan kehati-hatian pelaksanaan kebijakan di lapangan,” ungkap Beti Wirandini, SH, MH.
Beti menjelaskan, dalam praktik pemerintahan, surat yang terbit dari pejabat daerah sering kali dipahami sebagai dasar kuat untuk melakukan tindakan teknis. Ia menegaskan, redaksi surat seharusnya tidak menimbulkan penafsiran berbeda yang berpotensi memicu tindakan prematur.
Sorotan terhadap surat tersebut semakin tajam setelah diketahui beberapa fasilitas pendidikan telah dibongkar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proses administrasi hibah dan penataan aset benar-benar telah selesai sebelum dilakukan pembongkaran. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai Pemerintah Kabupaten Blitar perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang semakin luas di masyarakat.
“Dalam administrasi pemerintahan ada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, terlebih lagi kalau objeknya menyangkut sekolah dan hak pendidikan anak-anak. Pemerintah harus memastikan prosedur selesai dulu sebelum ada tindakan yang berdampak pada layanan publik,” jelasnya, Kamis (8/5).
“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi administrasi dan pemulihan fasilitas pendidikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa prosedur dilakukan setelah bangunan lebih dulu dibongkar. Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai pendidikan menjadi pihak yang terdampak tanpa solusi yang jelas. Pemerintah perlu memastikan keduanya bisa berjalan bersama,” pungkas Beti Wirandini, SH, MH.
Ia menambahkan, pembangunan desa dan penguatan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tetap harus berjalan, namun perlindungan hak terhadap pendidikan dan tertib administrasi pemerintahan juga harus dijalankan dengan jelas. (Ans).
