
Nganjuk, JendelaDesa.com – Isu mengenai penghentian paksa atau sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Baron dan Lengkong dibantah keras oleh pemilik lahan. Siswanto, pimpinan CV Semi Nganjuk, menegaskan bahwa berhentinya kegiatan operasional tersebut merupakan langkah sukarela demi memperbarui sistem pengolahan limbah agar sesuai dengan regulasi terbaru.
“Kita mengajukan untuk dihentikan sementara untuk pemasangan IPAL. Jadi bukan dihentikan (oleh BGN). Kita yang mengajukan,” tegas Mas Sis sapaan akrab pimpinan CV Semi tersebut saat memberikan klarifikasi secara langsung, memastikan bahwa keputusan ini murni inisiatif internal demi kepatuhan aturan.
Langkah ini diambil karena sistem pengolahan limbah yang lama, yang awalnya memanfaatkan bekas bangunan rumah makan, dianggap sudah tidak memadai lagi. Untuk memenuhi standar sertifikasi layak fungsi yang ketat dari BGN, diperlukan transisi ke teknologi IPAL yang lebih modern dan mekanik.
“IPAL yang lama itu bekas rumah makan, sudah tidak cocok lagi standarnya. Sekarang syaratnya harus ada sertifikat laik fungsi. Kalau yang lama tidak memenuhi, makanya kita ganti baru total supaya aman dan sah secara aturan,” tambah Mas Sis merinci alasan teknis pemasangan fasilitas baru ini.
Proses pemasangan infrastruktur baru ini diperkirakan memakan waktu antara satu hingga dua minggu, tergantung pada kedatangan tim teknis dari luar kota. Selama masa perbaikan ini, aktivitas operasional sengaja dikosongkan agar pengerjaan bisa dilakukan secara presisi.
“Waktunya sekitar satu sampai dua minggu, tergantung kapan tim survei dan pemasangannya datang dari luar kota. Selama itu kita tutup dulu, biar pengerjaannya tuntas dan hasilnya benar-benar pas standar,” jelasnya lagi.
Selain masalah operasional, Mas Sis juga meluruskan kesalahpahaman publik mengenai perannya. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah mitra pengelola ataupun pelaksana harian, melainkan murni sebagai pemilik lahan dan bangunan yang disewakan. Tanggung jawab operasional sepenuhnya berada di bawah kendali PT Nugraha Jaya Mandiri (NJM) yang menjalin kerja sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkari sejak akhir 2025.
“Kapasitas saya bukan mitra, bukan pengelola. Saya itu pemilik lahan. Legalitasnya yang berkontrak itu PT NJM dengan Yayasan Kemala Bhayangkari. Jadi saya hanya pemilik tempat saja, urusan teknis operasional itu ranah mereka,” lurus Mas Sis dengan gamblang.
Tindakan ini diharapkan dapat menjamin kelangsungan SPPG di masa depan agar dapat beroperasi tanpa kendala regulasi maupun masalah lingkungan. Pembenahan ini juga menjadi bukti bahwa pemilik tempat dan pihak pengelola serius dalam menjamin pelayanan gizi yang baik kualitasnya, serta aman dan ramah lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harapan masyarakat.
