
Blitar, JendelaDesa.com – Merespons aspirasi wali murid SDN Tlogo 2 dalam hearing Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar (9/6), dewan meminta agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tlogo ditunda. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dilakukan karena proses pengerjaan pembangunan gedung KDMP harus tetap berjalan. Setelah dilakukan dialog, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menyetujui pengalokasian anggaran sekitar Rp300 juta lebih untuk pemulihan fasilitas sekolah dengan melegalisasikan tanah, hingga nantinya dapat tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Keputusan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar patut diapresiasi. Pengamat kebijakan publik Blitar, Beti Wirandini, S.H., M.H., menilai persoalan yang terjadi di SDN Tlogo 2 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Menurut Beti, persoalan tersebut menyangkut perlindungan aset publik di bidang pendidikan yang menjadi hak dasar masyarakat. Beti Wirandini mengingatkan bahwa keputusan yang diambil harus segera direalisasikan secara nyata.
“Publik tidak hanya membutuhkan kesepakatan dalam rapat, akan tetapi juga realisasi yang kemanfaatannya dapat dirasakan. Karena itu, seluruh pihak harus mengawal agar pemulihan SDN Tlogo 2 benar-benar terlaksana sesuai komitmen yang telah disepakati. Kasus SDN Tlogo 2 tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai peringatan penting agar kebijakan pembangunan apa pun tidak mengorbankan layanan pendidikan dan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” jelas Beti (11/6).
“Jangan sampai kejadian pembongkaran fasilitas sekolah atau terganggunya aktivitas pendidikan terulang kembali. Sekolah dan aset pendidikan harus mendapatkan perlindungan yang kuat. Program pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih, harus berjalan selaras dengan kepentingan pendidikan, bukan justru menimbulkan dampak yang merugikan peserta didik,” imbuhnya.
Beti juga menyampaikan bahwa penyelesaian legalitas tanah SDN Tlogo 2 menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset pendidikan milik daerah. Dengan kejelasan status aset, potensi sengketa maupun pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukannya dapat diminimalisasi di masa mendatang, dan kepastian pemulihan sekolah yang terdampak harus benar-benar terlaksana dengan baik. Dituturkan oleh Beti, anggaran yang sudah disetujui harus direalisasikan, legalitas aset harus diselesaikan, dan seluruh fasilitas yang dibutuhkan sekolah harus dipulihkan.
“Persoalan ini jangan sampai berlarut-larut hingga berdampak pada terhambatnya hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat harus bersama-sama mengawal realisasi hasil kesepakatan yang telah dicapai, sehingga proses pemulihan SDN Tlogo 2 dapat diselesaikan secara tuntas sebelum akhir tahun. Komitmen terhadap penyelesaian ini akan menjadi contoh bahwa kepentingan pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik,” tutur Beti Wirandini, S.H., M.H.
Mengenai upaya yang dilakukan oleh paguyuban wali murid untuk memperjuangkan peningkatan kualitas infrastruktur di lembaga pendidikan SDN Tlogo 2, Mujianto, S.Sos., M.Si., selaku pengamat sosial-politik menandaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi kewajiban semua komponen masyarakat. Kelayakan sekolah sebagai tempat belajar yang representatif dan menarik bagi peserta didik perlu menjadi hal yang penting.
“Sudah lama kita sampaikan kepada pemerintah daerah, akan tetapi kemungkinan prioritas alokasi di SDN Tlogo 2 tersebut belum benar-benar diperhatikan pada saat itu. Peningkatan sarana dan infrastruktur di lembaga pendidikan sangat penting karena secara langsung memberi pengaruh pada kualitas pembelajaran, motivasi belajar, dan kesetaraan akses pendidikan. Tanpa fasilitas yang memadai, guru kesulitan menerapkan metode pembelajaran yang variatif dan siswa tidak dapat memperoleh pengalaman belajar secara optimal,” tandas Mujianto kepada Harian Forum.com.
“Ketika fasilitas belajar lengkap, siswa lebih mudah memahami materi, lebih fokus, dan lebih termotivasi. Sebaliknya, minimnya fasilitas dapat menghambat kemajuan belajar mereka. Selain itu, pemanfaatan sarana belajar yang baik dapat meningkatkan perhatian dan gairah belajar siswa, sehingga mendorong prestasi akademik yang lebih tinggi,” tambah Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Blitar tersebut. (Ans)
