Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Terus Berkembang, Polisi Tetapkan 29 Tersangka

NGANJUK, JendelaDesa.com– Pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, terus mengalami perkembangan. Jumlah tersangka yang ditetapkan kepolisian kini bertambah menjadi 29 orang, dari sebelumnya sebanyak 14 tersangka.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa penambahan jumlah tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman terhadap para pelaku yang telah lebih dahulu diamankan.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Didid saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (1/7/2026).

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SDN Sukorejo. Saat itu, rombongan korban yang melintas menggunakan beberapa sepeda motor dihentikan oleh sekelompok pemuda.

Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh dari kendaraan. Setelah berada di jalan, para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa pukulan, tendangan, serta lemparan batu dan benda keras lainnya.

“Ini merupakan pengakuan dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan,” ungkap penyidik. 

Akibat peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pengeroyokan diduga karena pelaku tersinggung terhadap rombongan korban melakukan bleyer-bleyer sepeda motor serta menyalakan kembang api ketika melintas di lokasi kejadian.

Menurut Didid, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang menghadang laju kendaraan rombongan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempar batu menggunakan pecahan bata dan beton, serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda seperti tongkat, sabuk, selang karet, hingga sandal.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil visum et repertum.

Untuk tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut terlibat.

“Ini masih kami proses. Masih kami lakukan penyidikan, berkas juga kami split. Nanti manakala dari keterangan tersangka-tersangka ini masih mengembang orang lain yang turut serta melakukan pengeroyokan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” kata Sukaca.(Lifa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *