
Nganjuk, JendelaDesa.com- Perkumpulan Barisan Orang Nganjuk (BARONGAN) menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan dugaan tindakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 1 Gondang mengalami patah tulang di lingkungan sekolah.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap perlindungan hak masyarakat, khususnya anak, BARONGAN menegaskan setiap peserta didik berhak mendapat rasa aman, perlindungan, dan perlakuan manusiawi selama proses pendidikan.
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Rabu (7/8/2026), Ketua BARONGAN Nganjuk Budi Santoso menyampaikan 5 poin penting.
Pertama, menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Kedua, mendorong SMKN 1 Gondang bersikap terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab. Termasuk memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak siswa yang cedera terpenuhi.
Ketiga, meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, dan aparat penegak hukum jika diperlukan, untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Keempat, mendorong penyelesaian dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Kelima, mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses klarifikasi dan pemeriksaan diserahkan kepada pihak berwenang.
“Setiap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kode etik, atau disiplin, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya jika hasilnya berbeda dari informasi beredar, maka semua pihak wajib menghormati demi keadilan,” demikian bunyi pernyataan BARONGAN.
BARONGAN berharap pernyataan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, serta penegakan hukum yang adil dan berimbang.
( gik)
