Anggota Karang Taruna Pandean Minta Pemdes Fasilitasi Audit Dana Organisasi Rp45 Juta

Nganjuk, JendelaDesa.com– Persoalan pertanggungjawaban dana Karang Taruna Tunas Bangsa Desa Pandean, Kecamatan Gondang, kembali mencuat. Seorang anggota, Budi Santoso, resmi melayangkan surat kepada Kepala Desa Pandean pada Selasa (12/8/2026).

Ia meminta Pemdes memfasilitasi penyelesaian dan audit keuangan organisasi periode 2023–2026 yang masa jabatannya telah berakhir.

Dalam surat tersebut, Budi merinci dua persoalan utama terkait dana yang belum jelas pertanggungjawabannya.

  1. Dana Lelang Limbah Rp20 Juta
    Budi menyoroti hasil lelang pengelolaan limbah domestik PT Sukses Abadi Indonesia. Berdasarkan dokumen yang ia lampirkan, lelang senilai Rp20 juta digelar Panitia Karang Taruna pada 18 Juni 2023 dan dana diserahkan ke bendahara panitia.

Untuk menertibkan, Ketua Panitia Lelang kemudian mengirim surat teguran pada 3 September 2024. Isinya meminta dana segera diserahkan ke pengurus Karang Taruna.

Namun sehari setelahnya, 4 September 2024, bendahara panitia menjawab bahwa dana tersebut sudah diserahkan ke bendahara Karang Taruna periode 2023–2026. Hingga kini belum ada laporan penggunaan dana itu ke anggota.

  1. Brand Image Fee Rp25 Juta
    Poin kedua adalah pembayaran Brand Image Fee Rp25 juta. Budi mengaku menerima dokumen Berita Acara Pembayaran beserta bukti transfer ke rekening salah satu oknum pengurus Karang Taruna pada 24 Mei 2026.

Menindaklanjuti itu, ia meminta klarifikasi. Dalam lampirannya, ada surat pernyataan dari bendahara yang menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut.

Budi juga telah melayangkan somasi ke Ketua Karang Taruna periode 2023–2026. Ia meminta penjelasan rinci terkait penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.

Terbaru, ia menerima informasi via WhatsApp berupa Berita Acara Klarifikasi bahwa dana itu telah dikembalikan ke pihak pemberi.

Tiga Kali Mediasi Belum Tuntas
Persoalan ini sebelumnya sudah 3 kali dimediasi.

  1. 22 Juli 2024: Mediasi di Balai Desa Pandean terkait pengelolaan limbah PT Sukses Abadi Indonesia. Dihadiri Camat Gondang, Pemdes, perusahaan, Karang Taruna, dan BARONGAN.
  2. 27 Juli 2024: Musyawarah bersama Pemdes, BPD, BARONGAN, dan Karang Taruna. Membahas kompensasi untuk organisasi.
  3. 30 Juli 2024: Musyawarah lanjutan. Namun belum menghasilkan kesepakatan.

Dengan berakhirnya masa jabatan pengurus, Budi meminta Pemdes memanggil pengurus lama untuk mempertanggungjawabkan seluruh keuangan organisasi secara terbuka.

“Transparansi ini penting agar tidak ada prasangka dan organisasi bisa berjalan sehat ke depan,” tulisnya dalam surat.

Hingga berita ini diterbitkan, http://JendelaDesa.com masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Pandean dan pengurus Karang Taruna periode 2023–2026 untuk mendapatkan keterangan berimbang.

(red/gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *