Pecahkan Rekor MURI, Seribu Penyandang Disabilitas Bacakan Teks Proklamasi Pakai Bahasa Isyarat di Yogyakarta

(Para siswa disabilitas yang terlubat dalam pembacaan teks proklamasi di Gedung Agung,Kota Yogyakarta, Rabu (14/8/2026)(foto dari kompas))

YOGYAKARTA, JendelaDesa.com – Suasana khidmat menyelimuti halaman Istana Negara Gedung Agung, Kota Yogyakarta, pada Kamis (14/8/2026). Sebanyak seribu penyandang disabilitas berkumpul untuk membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menggunakan bahasa isyarat. Aksi masif tersebut berhasil menorehkan rekor baru di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan suatu bangsa tidak semata-mata dilihat dari kemegahan fisik yang berhasil dibangun. Lebih dari itu, indikator utamanya terletak pada sejauh mana seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk hadir, berpartisipasi, serta diakui secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat.

“Hari ini kita menyaksikan pembacaan teks Proklamasi menggunakan bahasa isyarat oleh seribu penyandang disabilitas. Tentu ini adalah inisiatif yang sangat layak kita apresiasi bersama: bukan pada upaya pencatatan rekor itu sendiri, melainkan pada esensi pesan yang hendak disampaikan,” ujar Sri Paduka Paku Alam.

Ia menjelaskan bahwa penghadiran teks bersejarah lewat bahasa isyarat bukan sekadar kepiawaian menerjemahkan kalimat menjadi gerakan tubuh, melainkan bentuk penegasan bahwa nilai kebangsaan, semangat kemerdekaan, serta ruang partisipasi publik harus dapat dijangkau oleh semua warga tanpa terkecuali. Ia berharap pencapaian ini menjadi batu loncatan dalam memperkuat persatuan bangsa.

Dalam momen peringatan HUT ke-81 RI tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia mengingatkan kembali cita-cita kemerdekaan yang termaktub dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Abdul Mu’ti menekankan bahwa seluruh warga negara—termasuk penyandang kelainan fisik maupun intelektual—memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan khusus yang bermutu.

Ia memaparkan bahwa sesuai arahan Asta Cita Presiden RI, Kemendikdasmen terus berupaya menyediakan fasilitas pendidikan yang memenuhi tiga prinsip utama: dapat diakses oleh siapa saja, mudah dijangkau lokasinya, serta terjangkau biayanya melalui skema dukungan pemerintah maupun masyarakat.

“Kami berkomitmen mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan untuk semua anak Indonesia, siapa pun mereka, di mana pun mereka berada. Dan dengan semangat kemerdekaan, kami ingin menumbuhkan terus semangat untuk melaksanakan amanat konstitusi mendukung Asta Cita Presiden mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Abdul Mu’ti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *