Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut Nganjuk

NGANJUK, Jendeladesa.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut tahun 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk yang menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda, HS selaku Direktur PT W, serta SP selaku Direktur PT GK.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 60 saksi, dua orang ahli, serta mengantongi dua alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat, sedangkan PB dinyatakan sakit sehingga belum dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut tahun 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp968.775.000.

Hasil penyidikan juga menemukan adanya dugaan korupsi mulai dari proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran uang kepada PB yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Ketiga tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Rizky.

Dua tersangka yang dinyatakan sehat selanjutnya langsung dikirim ke Rutan Kelas II B Nganjuk untuk menjalani penahanan. Sementara itu, terhadap tersangka PB, Kejaksaan Negeri Nganjuk belum melakukan penahanan karena kondisi kesehatannya.

Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut perkara dugaan korupsi dalam perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *