
NGANJUK, JendelaDesa.com – Komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Nganjuk membuahkan hasil. Berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka bos Cafe Jaguar resmi P21 (lengkap), dan tersangka kini resmi menghuni sel tahanan usai pelimpahan tahap II pada Senin (14/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Koko Robbi Yahya, S.H., M.H., membenarkan penerimaan pelimpahan berkas beserta tersangka dari Satreskrim Polres Nganjuk.
“Pelaku ditahan 20 hari ke depan sejak tanggal 14 September 2026,” tegas Koko Robbi Yahya saat dikonfirmasi.
Penahanan ini membawa lega bagi pihak korban dan masyarakat yang mengawal kasus tersebut. Sebab, dalam proses awal penyidikan, penanganan perkara ini sempat menghadapi kendala akibat minimnya alat bukti serta saksi.
Praktisi hukum yang juga kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas keuletan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk bersama Kejari Nganjuk.
“Perkara perlindungan anak membutuhkan ketelitian ekstra dan pendekatan khusus, karena menyangkut kondisi psikologis korban sekaligus tantangan dalam proses pembuktian,” ujar Prayogo.
Ia menekankan bahwa keberhasilan menuntaskan berkas hingga tahap P21 membuktikan profesionalisme aparat penegak hukum di Nganjuk dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Prayogo berharap sinergi ini berlanjut hingga tingkat pengadilan agar hukum ditegakkan secara objektif dan berkeadilan.
“Harapan kami, proses hukum ini terus berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.
