Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 5 Pelaku Kasus Sabu

NGANJUK, JendelaDesa.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap tiga perkara narkotika jenis sabu dalam kurun 2 hingga 4 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, lima orang diamankan dengan total barang bukti 0,95 gram sabu bruto.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Senin (5/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolres.

Perkara pertama diungkap Jumat (2/10/2026) di depan SPBU Putren, Kecamatan Sukomoro, dengan mengamankan IB (29) dan HI (31), keduanya warga Bojonegoro. Petugas menyita sabu 0,54 gram bruto, dua HP dan satu sepeda motor.

Pada hari yang sama, petugas kembali mengungkap perkara di sebuah warung kopi wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. JS (28), warga Tanjunganom, dan WJ (41), warga Nganjuk, diamankan bersama sabu 0,21 gram bruto, alat hisap, dua HP dan satu sepeda motor.

Pengungkapan ketiga dilakukan Minggu (4/10/2026) di halaman parkir Alfamart Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Jatirejo. Petugas mengamankan MAMR (19), warga Berbek, dengan barang bukti sabu 0,20 gram bruto, pipet kaca dan satu HP.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan seluruh perkara masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Total lima orang kami amankan dari tiga perkara dengan barang bukti sabu 0,95 gram bruto. Pengembangan masih terus kami lakukan,” jelasnya.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *