
NGANJUK, JendelaDesa.com– Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nganjuk akan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP Nasional dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan”.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Seminar nasional ini menghadirkan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A., sebagai keynote speaker, serta Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., S.S., G.Dipl., IFSc., selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC PERADI Nganjuk.
Sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum turut dijadwalkan mengisi kegiatan tersebut, yakni Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro; Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang; Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum., dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia; serta Dr. M. Rustamaji, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sementara itu, jalannya seminar akan dipandu oleh Dr. Rocmad Dwi Riwayanto, S.H., M.H., dosen Universitas Negeri Surabaya, sebagai moderator.
Seminar ini mengangkat tema transformasi hukum pidana Indonesia, khususnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP nasional, serta penyesuaian sistem pemidanaan. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperluas pemahaman mengenai perkembangan regulasi hukum pidana dan penerapannya di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat wawasan para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan seminar dapat diperoleh melalui narahubung yang tercantum pada poster, yakni Tegar di nomor 087820849769 dan Farras di nomor 082276560415.
