
Jombang Media harianforum.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jombang terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar 15 kasus narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar selama dua pekan, pada 9 hingga 25 Oktober 2026.
Operasi tersebut merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., mengatakan, dari 15 kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 60,26 gram sabu dan 2.710 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Bowo, Sabtu (25/10/2026).
Bowo merinci, 15 kasus itu terbagi dalam dua kategori. Kategori narkotika jenis sabu sebanyak 9 laporan polisi dengan 11 tersangka. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngoro, Jombang, Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno. Sementara kategori obat keras berbahaya sebanyak 6 laporan polisi dengan 9 tersangka.
Dari data yang dirilis, para tersangka didominasi usia produktif. Sebanyak 14 orang berusia 25–64 tahun dan 6 orang berusia 19–24 tahun. Dari sisi pendidikan, 11 tersangka lulusan SMA, 7 lulusan SMP, 1 lulusan SD, dan 1 orang tidak mengenyam pendidikan formal. Sedangkan dari pekerjaan, 11 orang karyawan swasta, 3 sopir, 2 pedagang, dan 2 petani.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka kasus okerbaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(Adv Ugik)
