Home / Berita / 234 Desa di Nganjuk Masuk Jadwal Pilkades Serentak Tahap Kedua

234 Desa di Nganjuk Masuk Jadwal Pilkades Serentak Tahap Kedua

NGANJUK, JendelaDesa.com – Isu penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Nganjuk belum menjadi keputusan pemerintah daerah. Sebaliknya, tahapan persiapan di sejumlah desa mulai berjalan dengan jadwal pelaksanaan yang direncanakan pada 11 Februari 2027 mendatang.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Rosyid Hussein, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades. Pemerintah daerah masih mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai agenda yang telah direncanakan.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Rosyid Hussein

“Sampai saat ini tidak ada keputusan penundaan Pilkades. Tahapan persiapan di desa-desa sudah mulai berjalan dan pelaksanaannya direncanakan pada 11 Februari 2027,” jelas Rosyid.

Ia menerangkan, dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk, sebanyak 234 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak tahap kedua. Pelaksanaan tersebut merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah berlangsung pada 2023.

“Dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk, tahun ini ada 234 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 2023,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Pilkades mendatang akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa. Dalam kondisi tersebut, calon tunggal dapat berhadapan dengan kotak kosong.

“Apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, maka calon tersebut dapat berhadapan dengan kotak kosong. Jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pemilihan dinyatakan batal dan desa akan dipimpin oleh penjabat,” terang Rosyid.

Sementara itu, untuk ketentuan teknis pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Nganjuk, pemerintah daerah masih menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Untuk aturan teknis pelaksanaan Pilkades, saat ini Peraturan Bupati masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Termasuk ketentuan apabila terjadi perolehan suara yang sama,” tambahnya.

Terkait persyaratan calon kepala desa, Rosyid menyampaikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat mendaftarkan diri sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dimulainya tahapan persiapan tersebut, pemerintah daerah berharap pelaksanaan Pilkades serentak di 234 desa dapat berjalan sesuai jadwal. Masyarakat juga diharapkan mengikuti perkembangan informasi resmi agar memperoleh informasi yang benar mengenai tahapan pemilihan. (Adv Ugik)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version