Kasus Sabu di Loceret Terungkap, Polres Nganjuk Buru Dua Orang yang Masuk DPO

NGANJUK, JendelaDesa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BC (40) dan seorang perempuan berinisial TD (31).

Keduanya diamankan di sebuah kamar kos yang berada di Dusun Besuk, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan petugas terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Loceret.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menerangkan bahwa dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, sekop plastik, korek api gas, uang tunai Rp300.000, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu ditemukan pada BC, sedangkan pipet kaca dan seperangkat alat hisap ditemukan di sekitar TD.

Keduanya juga mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diduga diperoleh dari pria berinisial L yang juga masih dalam pencarian petugas.

AKP Hafid menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kedua orang tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga Kabupaten Nganjuk tetap aman dan kondusif.(Adv Ugik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *