Permudah Masyarakat, Pemerintah Luncurkan Layanan Penerbitan Akta Kelahiran Digital Terpadu

sumber foto KCM Kompas

JAKARTA, JendelaDesa.com — Layanan penerbitan akta kelahiran kini resmi didigitalisasi dan diintegrasikan langsung dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Peluncuran sistem terpadu ini diresmikan secara simbolis oleh Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, serta Menkes Budi Gunadi Sadikin di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Penerapan sistem baru ini memungkinkan data persalinan dari fasilitas kesehatan terhubung otomatis ke administrasi kependudukan. Alhasil, pemrosesan dokumen akta kelahiran bagi masyarakat dapat berjalan jauh lebih singkat dan efisien.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa digitalisasi ini merupakan bentuk penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menekankan pentingnya data kependudukan sebagai pilar utama layanan digital nasional yang terus diperbarui secara real-time melalui keterhubungan server Dukcapil di daerah.

“Jadi, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang single, ada yang baru, dan lainnya. Itu bergerak setiap menit,” tutur Tito.

Tito menambahkan, integrasi basis data kependudukan ini juga berpotensi meningkatkan akurasi berbagai layanan publik lain, salah satunya penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Pemadanan data antar-instansi akan memberikan gambaran komprehensif mengenai profil penerima manfaat secara transparan.

“Kalau seandainya dia dijabarkan oleh kepala desa atau mungkin bupati untuk masuk penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), Rp 600.000 tunai Program Keluarga Harapan (PKH), beras 10 kilogram (kg), kalau terkoneksi semua, itu ketahuan,” jelasnya.

Keberhasilan sinkronisasi data ini mendasari kolaborasi erat antara Kementerian Kesehatan dan Kemendagri. Pemerintah pun menyambut positif integrasi antara platform SATUSEHAT milik Kemenkes dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) demi mempermudah pembuatan akta kelahiran sejak dini.
(berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *