Tak Ada Kesepakatan Mediasi, KSBSI Nganjuk Dan PT. ACE Di Gondang Akan Bertemu Di Pengadilan

Berita1092 Dilihat

Gondang, JendelaDesa.com – Terkait pesangon, THR dan Kompensasi pekerja yang tergabung di Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di proyek PT. ACE pembangunan proyek Perusahaan milik PT. SAI yang berada di Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, setelah dilakukan mediasi di Polsek Kecamatan Gondang tidak juga menemukan solusi (13/9/2022).

Yang sudah dijadwalkan Selasa sekira pukul 07.00 Wib, KSBSI akan menggelar aksi Unjuk Rasa di sekitaran PT. SAI di Gondang, dengan hasil kesepakatan diurungkan dan dilakukan mediasi di Polsek Gondang terkait pesangon, THR juga Kompensasi oleh pekerja di PT. ACE , tetapi tidak juga mencapai kesepakatan.

Mediasi yang digelar di Ruangan Aula Polsek Gondang sekira pukul 10.00 Wib, turut hadir perwakilan Disnaker Kabupaten Nganjuk Suwanto, Disnaker Propinsi, Kasat Intel Polres Nganjuk AKP. Sulaksono, KBO Nganjuk Kompol Rokib, Kapolsek Gondang AKP. Djumari, juga Danramil Gondang Suprapto, juga dari perwakilan PT. ACE Dwi dan Mr. Black.

Budi Santoso (Bogang) sebagai ketua DPC KSBSI Nganjuk menjelaskan, bahwa mediasi hari ini tidak ada titik temu atau kesepakatan, karena tuntutan yang kami minta 2 kali gaji, dengan jumlah pekerja sebanyak 14 orang, namun perusahaan hari ini melalui Dwi dan Mr. Black sebagai perwakilan PT. ACE, sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.200.000 (satu Juta Duaratus Ribu Rupiah), nominal yang di tawarkan pada hari ini dibawah nominal yang pada (8/9/2022), telah memberikan penawaran sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ” jelasnya.

” Mediasi gagal dan tidak mencapai kesepakatan, karena apa yang kami harapkan tidak sesuai, dan kami selanjutnya  akan menempuh jalur hukum ” tambahnya.

Sedangkan Suwanto selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk mengatakan, mengajak agar kita sama-sama percantik Nganjuk, agar banyak investor yang menanam saham, ” Jika segala bentuk permasalah tidak ada titik temu, maka teman-teman buruh dapat menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang Tenaga Kerja No 22 tahun 2024 ” ungkap Suwanto.

“Jika segala bentuk upaya mediasi tidak ada titik temu, maka teman-teman buruh dapat menempuh jalur hukum yang berlaku ” ujarnya.

“Tidak ada permasalahan yang tidak dapat terselesaikan, semua pasti ada jalan keluarnya, semua ini demi Nganjuk menjadi lebih baik ” harapnya.

 

(tim/gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *