ITD Sumber Windu Belum Ada Kesepakatan Harga Bor Sudah Dikerjakan

Berita1772 Dilihat

 

Brebek, JendelaDesa.com- Bantuan Irigasi Tanah Dangkal ( ITD ) yang ada di Desa Sumber Windu Kecamatan Berbek, banyak menuai perselisihan keterangan terkait pengerjaannya. Minggu (17/10/2022)

Menurut keterangan Didin selaku Kepala Desa, menjelaskan bahwa pengerjaan ITD ini sudah berjalan, untuk mengenai Surat Perjanjian Kontrak Kerja ( SPK ) dan borong kerja mencapai 90 jt sampai 100 jt, itu untuk pengeboran saja.

Namun waktu ditanya untuk menunjukan SPK, Didin mengatakan nanti jika ia sudah berada di Nganjuk. K “Nanti kalau saya sudah ada di Nganjuk saja saya kabari,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp pada tanggal 12/10/22. Sampai saat ini belum ada kabar.

Sedangkan menurut keterangan ketua Kelompok Tani Sutejo, saat ditanya terkait SPK dan Borong Kerja dia menjawab Tidak ada, “belum membuat dan saya tidak tahu karena semua itu sudah diurusi Bu kades, kalau terkait pengeboran permeternya 1 jt dan untuk kedalam 75 meter” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada tanggal 10/10/22.

“Tapi selaku Pemborong Kerja dari Ngawi mengatakan bahwa SPK ada sudah saya berikan kepada Kepala Desa Gejakan Dedy Nawan dan untuk mengenai Borong Kerja khususnya pengeboran belum ada kesepakan untuk menentukan harga per- meternya berapa berapa belum tahu, karena apa kalau disamakan dengan wilayah wilayah lain yang sudah saya kerjakan seperti Jatirejo dan lain lainnya saya tidak mau”. tegasnya.

“Kerena Sumber Windu medannya berbeda, bebatuan yang sulit untuk di bor, sebenarnya sudah saya suruh cari pengebor lain karena pak Dedy Nawan meminta suruh melihat dan mengebor dulu, yaa saya ikut saja” jawab Tampi. “Sedangkan saya dapat Job dari Kepala Desa Gejakan” Imbuhnya saat dikonfirmasi melaui telepon WhatsApp pada tanggal 14/10/22.

“Kenapa belum ada kesepakatan harga pengeboran sudah dikerjakan dan untuk SPK yang pegang kepala Desa Gejakan bukan Ketua kelompok Tani atau Kepala Desa Sumber Windu selaku penerima bantuan tersebut” ungkap Sutejo.

“Bahkan dari ketua kelompok tani saja terkait mulai Borong kerja sampai SPK tidak tahu, lalu dimana fungsi ketua kelompok tani selaku penerima bantuan, jika dalam pengerjaan terjadi masalah siapa yang bertanggung jawab” Pungkasnya

Reporter: Rudy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *