Gondang, JendelaDesa.com- Pabrik Bulu Ayam milik CV. Maharani Mapan Abadi yang berada di Desa Jaan Kecamatan Gondang, diduga salah satu pegawai membuka Gembok pintu pagar secara paksa, dan membuat aktifitas Pabrik aktif kembali, hingga menimbulkan kemarahan warga dan mengadakan aksi Demo di depan Pabrik, yang menuntut agar Pabrik ditutup secara permanen dan usut tuntas pelaku perusak gembok, Kamis (09/03/2023).
Sekitar 150 warga Desa Jaan, dengan keberadaan Pabrik Bulu Ayam milik CV. Maharani Mapan Abadi, melakukan aksi unjuk rasa yang dirasa oleh warga, melanggar kesepakatan dengan pihak warga, Sat Pol PP dan Dinas Terkait, yang telah membuka paksa pintu Pabrik dan sehingga Pabrik beraktifitas kembali, dan aksi tersebut dijaga ketat dari pihak Aparat Keamanan TNI – POLRI, agar situasi aman dan kondusif.
Ini disampaikan Kaprianto selaku koordinator aksi, bahwa pihak warga pada intinya tidak menghendaki adanya Pabrik Bulu Ayam tersebut di Desa Jaan, karena telah beberapa kali dilakukan mediasi dan pihak Pabrik selalu tidak datang dan tidak punya etika baik kepada pihak warga.
“Setiap sosialisasi selalu dibodohi terus, 2 Tahun tidak ada sangsi, dan sekarang lagi, telah membuka gembok secara paksa, menyalahi kesepakatan, dan hari ini pada intinya warga menolak keberadaan Pabrik Bulu Ayam di Desa Jaan,” tegas Kaprianto.
“Sekali saya sampaikan, warga menolak adanya pabrik bulu ayam di Desa Jaan, dan telah menyalahi kesepakatan, telah membuka gembok secara paksa oleh pihak pabrik secara digerinda tanpa sepengetahuan warga dan Dinas terkait yang menyegel pintu pabrik, dan kemauan warga bisa hidup tenang, tidak ada polusi udara lagi, dan warga Desa Jaan sudah diremehkan pihak Pabrik sekecil ini,” pungkasnya lantang.
Sedangkan Camat Gondang Darmantono, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu, “Saya tahu ditelpon Pak Lurah, kalau ada pembongkaran kunci dan memasukan material, kita juga sudah menyampaikan pada pihak yang berwenang terkait pembongkaran gembok, monggo nanti Sat Pol PP yang menjelaskan, yang penting kita cari solusinya, kalau tidak ada jalan keluar, monggo nanti warga kesepakatannya dengan pihak pabrik,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegak Perda Sujito menjelaskan bahwa, terkait pengerusakan gembok, Sat Pol PP tidak tau, itu dulu digembok atas kesepakatan bersama, ada DLH, Polres, Warga, Kades, Camat dan Pihak terkait, bukan Sat Pol PP saja, tapi kesepakatan bersama, kok tau – tau kunci itu dibongkar.
“Mereka membuka dengan cara digergaji dan memasukan bahannya, dan yang buka yang jelas bukan Sat Pol PP, dan nanti kita buat laporan saja, nanti tetap kita tindak lanjuti, nanti kita panggil yang bersangkutan yang membongkar paksa gembok,” jelasnya.
Subani selaku Kepala DLH mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menemui pihak pabrik, jangan sampai pihak warga dan perusahaan dirugikan, karena kita juga tidak tau siapa yang mempunyai perusahaan tersebut.
Menemui jalan buntu terkait pembongkaran gembok, selanjutnya dari pihak warga melaporkan kejadian tersebut, yang dikarenakan dari pengakuan salah satu karyawan di pabrik tersebut, yang melakukan pembongkaran gembok adalah Farhan, orang yang menjaga pabrik, yang didepan awak media mengaku sebagai aparat.
(gik)