Nganjuk, JendelaDesa.Com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Inspektorat Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar Implementasi Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 87 tahun 2016 atau satuan tugas Sapu Bersih (SABER) Pungutan Liar (PUNGLI) dengan tema peningkatan integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan kabupaten Nganjuk.
Bertempat di pendopo KRT Sosro Koesoemo Nganjuk, Senin 29 Mei 2023. Dihadiri bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Inspektorat Kabupaten Nganjuk Mokhamad Yasin, perwakilan polres Nganjuk dan kejaksaan negeri Nganjuk, serta seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/SMA.
Dalam sambutannya, Kang Marhaen menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yg telah berperan serta dalam pemberantasan pungli. Beliau juga menekankan pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini, termasuk edukasi masyarakat untuk berperan menghilangkan pungli dengan cara berperan aktif dalam melaporkan adanya pungutan liar. Termasuk harapan untuk mendigitalkan proses pelayanan publik melalui optimalisasi sistem informasi. “Mari bersama-sama membuat gerakan untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan, ayo saatnya membangun intergitas yg lebih baik” harapnya.
Ditemui usai acara Mokhamad Yasin selaku kapala Inspektorat menyampaikan “kegiatan hari ini membahas tentang pungutan liar yang ada di lembaga pendidikan kabupaten Nganjuk, dimana pungutan liar ini tidak sesuai dengan regulasi maupun tidak sesuai kebutuhan implementasi pendidikan. Dalam hal ini ada sesuatu yang harus direncanakan dalam rangka mengungkir prestasi anak, dan untuk prestasi anak di masing-masing lembaga memang berbeda sehingga dalam menuju proses kedewasaan dapat terserap sempurna. Untuk pembiayaan yang sudah dibiayai dari Boss tidak boleh dibiayai dari yang lain atau mungkin terdapat hibah dari pemerintah pusat maka tetap tidak boleh ada double pembiayaan.” Pungkas dia.