Diduga Puluhan Ijazah Kelulusan Siswa Didik SMA PGRI Gondang Di Tahan Pihak Sekolahan

Berita821 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com– Terkait dugaan adanya puluhan ijazah kelulusan di Sekolah Menengah Atas ( SMA ) PGRI Gondang tidak diberikan kepada siswa didik ( ditahan pihak sekolah ), selaku Kepala Sekolah SMA PGRI Gondang menangapi bahwa alasan menahan ijazah kelulusan siswa didik adalah, karena sering atau berkali – kali dibohongi wali murid, ” makanya saya menahan ijazah mereka, dan pokoknya tidak bisa dinego ” terangnya saat ditemui kontributor JendelaDesa.com.

Dugaan adanya puluhan penahanan ijazah kelulusan SMA PGRI Gondang, ini dikatakan KY, salah salah satu peserta didik lulusan SMA PGRI Gondang 3 Tahun yang lalu, dirinya mengatakan bahwa pada waktu kelulusan dan hendak mengambil ijazah, ia harus melunasi dulu kekurangan pembayaran di sekolah, bahkan bilamana itu terlalu lama, dirinya bahkan membayar lebih atas kekurangan tersebut, ” kalau ijazah diambil terlalu lama, kamu harus membayar lebih mahal dari kekuranganmu ” ujar KY menirukan perkataan salah satu Guru di SMA PGRI Gondang.

” Sak Juta Dua Ratus ae gak iso jimuk opo maneh gak dijimuk suwi tambah biaya, duit opo neh ( Rp. 1. 200. 000 saja saya belum bisa mengambil ijazah, apalagi bila ngambilnya lama ditambah biaya, uang apa lagi buat bayar ) ” ujarnya.

Lain halnya GN, siswa didik lulusan 2 Tahun yang lalu, ia mengatakan bahwa , ” sebelum kelulusan, waktu itu masih ulangan, katanya suruh ikut ujian saja, masalah ijazah tidak usah membayar, tapi nyatanya setelah lulus saya disuruh membayar, makanya ijazah ditahan hingga saat ini ” ujarnya.

Menanggapi terkait adanya dugaan penahanan ijazah di SMA PGRI Gondang, Imam selaku Kepala Sekolah SMA PGRI Gondang menjelaskan bahwa sekolah ini tidak seperti sekolah – sekolah lainnya, anak itu tidak boleh mengikuti kegiatan mana kala kala tidak membayar ” ujarnya.

” Kemarin juga ada yang membuat pernyataan untuk mengambil ijazah, tetapi tetap saja tidak bisa ijazah saya kasihkan, karena situasi dan kondisi dan ijazah tetap tidak saya berikan, dan terkait undang – undang tentang penahanan ijazah saya tidak tahu karena saya belum pernah membaca ” kata Imam selaku Kepala Sekolah SMA PGRI Gondang.

Sedangkan salah satu wali murid yang enggan menyebut namanya mengatakan kalau ia harus melunasi semua kekurangan yaitu 1, 6 juta, hanya mau menitipkan uang 1 juta untuk mengambil ijazah anaknya, sedangkan kekurangannya dibayar bulan depan, dan pada intinya pihak sekolahan tidak mau memberikan ijazah kalau belum melunasi semuanya ” ucapnya.

Sedangkan dari salah satu Guru mengatakan bahwa pihak sekolah ini sudah luar biasa toleransinya, kalau kekurangan mengambil ijazah, hanya bayar 1 juta cuman ijazah SMP saja yang dikasih, karena begini ini tidak hanya 1 – 2 orang, kalau belum lunas tidak bisa ijazah dikeluarkan ” ujarnya.

Sementara itu menurut salah satu politisi yang berinisial J mengatakan apapun alasannya pihak sekolah di larang menahan ijasah siswa/siswinya.

Hal ini tercantum dalam peraturan sekretaris jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2020 pasal 7 ayat (8) yang berisi ” satuan pendidikan dan Dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijasah kepada pemilik ijasah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijasah siswa atau ijasah peserta didik dengan alasan apapun.

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *