Usai Pembagian Hak Waris, Rumah Andi Di Desa Gempol Akan Segera Di Bangun

Berita455 Dilihat

Rejoso, JendelaDesa.com- Pembagian hak waris atas nama Wakidi yang berada di Desa Gempol Kecamatan Rejoso, ahkirnya berjalan lancar dan dengan didampingi keluarga ahli waris, Perangkat Desa Gempol telah melakukan pembagian menjadi 3 bagian, yaitu Pariyem, Gunawan dan Damiasih, yang pasalnya, tanah yang diwariskan kepada Damiasih yang selama ini tinggal bersama anaknya bernama Andi, akan dilakukan bedah rumah oleh salah satu Komunitas yang ada di Nganjuk (14/07/2023).

Ini dilakukan untuk menindak lanjuti keterangan dari Kepala Desa Gempol yang dituliskan kepada Camat Rejoso, dan hari ini telah dilakukan pembagian hak waris atas nama Wakidi kepada Pariyem, Gunawan dan Damiasih, jadi yang rencananya usai pembagian dan dilakukan pengukuran, milik atas nama Damiatun yang selama ini tinggal bersama anaknya yang bernama Andi (disabilitas) sudah bisa dibangun oleh salah satu Komunitas.

“Dengan selesainya pembagian hak waris oleh Perangkat Desa bersama pihak keluarga, kami dari Komunitas dengan waktu dekat, akan segera membangun rumah mas Andi, karena kita menunggu dulu pembongkaran rumah yang lama, itu butuh waktu, dan kalau sudah selesai, kami dari Komunitas akan segera membangun rumah atas nama Damiatun yang selama di ditinggali anaknya yang bernama Andi penyandang disabilitas,” ujar Ridwan atau sering di panggil Abah Gondrong.

Sedangkan pihak keluarga Andi usai dilakukan pembagian dan menyetujuinya atas pembagian hak waris tersebut mengatakan bahwa, “Kami dari pihak keluarga me setujui dan mudah – mudahan akan segera dibangun secepatnya, karena rumah ini sudah lama keadaanya seperti ini, peninggalan nenek, dan yang menempati selama ini Andi bersama Bapaknya, mudah – mudahan segera di bangun,” ujar Musrianti adik dari Ibu Andi.

(gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *