Bersama Satpol PP, Bea Cukai Kediri Adakan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai

Berita389 Dilihat

Jatikalen, JendelaDesa.com- Bertempat di Pendopo Kecamatan Jatikalen, Satuan Polisi Pamong Praja Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri, adakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai hasil Tembakau Tahun 2023 yang diikuti kurang lebih 130 peserta dari berbagi unsur ( 24/10/2023).

Acara dalam rangka Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai hasil Tembakau Tahun 2023, ini diikuti sebanyak kurang lebih 130 peserta, yang meliputi, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa, Linmas Desa, Lembaga Masyarkat di wilayah Kecamatan Jatikalen, Kepala Desa Perangkat Desa, UMKM dan Pedagang Klontong, dan di hadiri pula Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Nganjuk, Kepala Satpol PP Nganjuk Suharono, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kapolsek beserta Danramil, Camat Jatikalen, dengan narasumber Hartoyo selaku Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri.

Dalam kesempatannya usai acara sosialisasi, Hartoyo selaku Fungsional Penyidik di Bea Cukai Kediri menyampaikan, bahwa ini adalah amanah dari penggunaan dana dari bagi hasil Cukai dan hasil Tembakau, dan setiap Kota/ Kabupaten yang merupakan penghasil dari Cukai dan penghasil dari Tembakau, itu akan mendapat bagian dari hasil Cukai Tembakau ” ujarnya.

” Sosialisasi ini adalah salah satu wujud nyata dari fungsi DBHCHT dalam hal sosialisasi, karena disini akan dijelaskan bagaimana tentang resiko – resiko terjadinya pelanggaran Bea Cukai dan juga manfaat DBHCHT bagi masyarakat ” jelas Hartoyo.

Lebih lanjut disampaikan Hartoyo, bahwa untuk penindakan rokok ilegal dipasaran, kami bersama Pemkab Nganjuk dan Satpol PP, dalam hal ini operasi dan rahasia pasar telah dilakukan beberapa kali penindakan, dan Alhamdulillah dari segi pembinaan hukum di Kabupaten Nganjuk sudah berjalan dengan baik.

” Kita berharap, walaupun harga makin meningkat, kita tetap mengonsumsi rokok resmi dan bukan rokok legal, karena rokok ilegal otomatis tidak membayar pungutan Negara dan tidak melalui tahapan – tahapan pengujian, otomatis lebih merugikan Pemerintah, dan bea cukainya merugikan perusahaan, dan tidak melalui ijin kandungannya ” imbuhnya.

” Dan bila mana akan melanggar, semua akan dihukum dengan ancaman pidana, dan pidana adalah tindakan terakhir untuk tindak pidana hukum, mari kita bareng – bareng memutus peredaran rokok ilegal, dan bila ada pelanggaran terkait rokok ilegal, mari kita sama – sama untuk melaporkan, dan dengan cukai kita bisa menambah pendapatan Negara ” pungkasnya.


Sedangkan Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito menjelaskan, bahwa hari ini Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri mengadakan Sosialisasi Perundang – Undangan di bidang Cukai, dan kita sudah melakukan tindakan bersama – sama dengan bea cukai, kita juga melakukan beberapa kali bersama bea cukai, kemarin Tahun 2022 kita dapati 13. 976 batang ” ujarnya.

” Dengan bertujuan adalah menyampaikan perundang – undangan terkait di bidang Cukai kepada masyarakat, unsur – unsur masyarakat di Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Pedagang Kelontong, Linmas, Perangkat Desa dan unsur – unsur yang ada di Desa, kita rangkul, kita ajak bersama – sama, bagaimana agar mereka itu paham di bidang perundang – undangan cukai ” jelas Sujito.

Lebih lanjut di sampaikan Sujito, bahwa dengan adanya sosialisasi, bisa menekan peredaran rokok ilegal, dan nantinya, tentunya potensi pendapatan dari cukai, hasil tembakau bisa kita tingkatkan, dan sosialisasi ini akan terus berkelanjutan.

” Mari kita bersama – sama cegah peredaran tokok ilegal, dan untuk rokok legal, cukai ini kembalinya kepada kita, masyarakat, dan itu untuk membangun, untuk kesehatan, pada prinsipnya, filosopi nya adalah cukai untuk kita ” pungkasnya.

( gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *