PT Aksha Energi Indonesia Di Duga Langgar Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia

Berita, Kriminal1122 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Terkait adanya pekerjaan galian c, Operasi Produksi Pertambangan tanah urug dan batu oleh PT Aksha Energi Indonesia, yang ada di Desa Karangsono Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk,di duga tidak sesuai SOP seperti tertulis dalam surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, selain itu, warga juga mengeluhkan adanya kegiatan pekerjaan pada malam hari ( 20/12/2023).

Dengan adanya pekerjaan yang dilakukan PT Aksha tersebut, dugaan tidak sesuai SOP yang tertulis dalam surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Hamid Efendi selaku aktifis Lingkungan angkat bicara, setelah melakukan penelusuran di lokasi tambang yang ada di Desa Karangsono.

Dirinya menyampaikan, bahwa tambang yang beroperasi di Desa Karangsono Kecamatan Loceret tersebut, diduga tidak melakukan antisipasi terhadap kemungkinan adanya bencana yang timbul pada saat musim penghujan datang ” ujar Hamid.

” Selain itu selama beroperasi, PT Aksha diduga juga tidak melakukan kerjasama dengan BPBD Kabupaten Nganjuk, juga Unit terkait lainya, guna untuk kesiap siagaan bila mana terjadi keadaan darurat di lokasi tambang ” lanjut Hamid selaku aktifis Lingkungan yang ada di Kabupaten Nganjuk.

Lanjut Hamit, ” surat tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dengan menyiapkan SDM Brigdalkarhutla, menyiapkan sekurang – kurangnya satu regu inti pengendali kebakaran hutan dan merekrut karyawan sebagai regu pendukung pengendali kebakaran hutan “.

Hamid Efendi juga berharap, Pemerintah harus bertindak cepat dalam menangani hal ini, sehingga masyarakat tidak dihantui bahaya bencana alam yang timbul dari operasi tambang tersebut ” harapnya.

Sedangkan Suharono selaku Pelaksana Tugas di BPBD Kabupaten Nganjuk menjelaskan bahwa jika melihat dari SK, Men, LHK yang di tunjukan ke PT Aksha Energi Indonesia, seharusnya sudah paham dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran hutan dan bencana yang tidak diinginkan ” jelasnya.

” Saya berharap PT Aksha Energi Indonesia mengerti dan paham bahwa ini semua bertujuan untuk mencegahnya ” pungkasnya.

Sementara itu dari pihak tambang/ perusahaan belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu, saat awak media mendatangi lokasi tambang, pengelola sedang tidak berada di tempat, hanya dari pihak tambang yang diduga sebagai keamanan, tidak bisa dimintai penjelasan.

( red/ gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *