Nganjuk, JendelaDesa.com- Terkait adanya dugaan mark – up harga material pada pelaksanaan pembangunan fisik yang di danai dari anggaran Dana Desa, Ketua LSM GAKK DPD Nganjuk, dengan membawa berkas – berkas sebagai bukti, adukan Kepala Desa Plosoharjo Kecamatan Pace ke Kejaksaan Negeri Nganjuk ( 13/3/2024).
Hal ini disampaikan Ketua LSM GAKK DPD Nganjuk Sumarno usai mengadukan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, ia menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Nganjuk adalah untuk mengadukan Kepala Desa Plosoharjo terkait adanya dugaan mark – up harga material pada pelaksanaan pembangunan fisik ” jelasnya.
” ini terkait pembangunan pavingisasi yang berada di Dusun Pandanarum, yang bersumber dana dari Dana Desa Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp. 86. 359. 800, dengan volume, panjang 156, 00 meter dengan lebar 2, 50 meter, dan itu tidak sesuai dengan nota pembelian ” ujar Ketua LSM GAKK.
Lebih lanjut disampaikan Sumarno selaku Ketua LSM GAKK DPD Nganjuk, ia sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, dirinya berharap agar diusut tuntas Kepala Desa Plosoharjo terkait adanya dugaan merk – up harga material pada pelaksanaan pembangunan fisik yang didanai dari anggaran Dana Desa, serta Alokasi Dana Desa di Desa Plosoharjo, Tahun anggaran 2020.
” Bila mana tidak ada kelanjutan, terkait pengaduan kami di Kejaksaan Negeri Nganjuk, kami akan membawa data – data lagi yang berkaitan dengan dugaan yang sama, mark – up di Tahun anggaran 2021 serta Tahun anggaran 2022 ” pungkasnya.
( gik)