Nganjuk, JendelaDesa.com- Bertempat di Alun – alun Kota Nganjuk, sebanyak 256 Kepala Desa ( Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) sebanyak 264 telah melaksanakan Upacara sekaligus pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ( Kades) dan peresmian Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) se Kabupaten Nganjuk, di pimpin langsung Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna ( 19/6/2024).
Ini menindak lanjuti Surat Keputusan ( SK) Pj Bupati Nganjuk yaitu tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa serta BPD selama 2 Tahun, yang diatur dalam Pasal 39 ayat ( 1) dan Pasal 118 huruf ( e) UU No. 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya jabatan Kepala Desa dan BPD menjabat selama 6 Tahun, menjadi 8 Tahun terhitung sejak dikukuhkan.
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna pimpin langsung jalannya upacara dan menyerahkan SK secara simbolis, yang dihadiri pula Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono beserta jajaran Forkopimda, OPD beserta Camat se Kabupaten Nganjuk.
Di temui usai acara, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menjelaskan, pada pagi ini Tanggal 19 Juni 2024, dan ini sesuai dengan amanah UU Desa, kita mengukuhkan Desa, karena ada perpanjangan masa tugas yang diberikan sesuai dengan amanah UU Desa, oleh karenanya, upacara pengukuhan pada hari ini, pengukuhan para Kepala Desa dan BPD.
” Itu juga didasari oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri, untuk pengukuhan dan teknis apa akan dilakukan untuk sebagai amanah pelaksanaan UU Desa, oleh karenanya, saya melihat hal ini adalah momentum yang bagus kita sudah melaksanakan pengukuhan, dan kiranya para Kades dan BPD fokus untuk melayani masyarakat Kabupaten Nganjuk ” harap Sri Handoko Taruna.
Lebih lanjut disampaikan Pj Bupati, bahwa ini adalah sebagai pengingat untuk seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan, agar bekerja dengan baik, karena yang kita layani adalah masyarakat, dan masyarakat itu adalah raja yang harus kita layani dengan baik ” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Puguh Harnoto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk mengatakan, untuk pemberian SK PJ Bupati Nganjuk tentang perpanjangan jabatan 256 Kades terbagi dari 3 periode yakni periode 2019 – 2025 menjadi 2027, periode 2020 – 2026 menjadi 2028 dan periode 2022 – 2029 menjadi 2031 sementara untuk BPD di 264 Desa periodenya sama, yakni periode 2018 – 2024 menjadi 2026 ” terangnya.
” Sedangkan dari jumlah 264 desa yakni 8 kades tidak dilakukan perpanjangan karena 4 Desa jabatannya telah diisi PJ, 1 Desa diusulkan Pj dan 3 Kades sedang menjalani kasus pidana ” jelas Kadis PMD Puguh Harnoto.
( gik)