Nganjuk, JendelaDesa.com – Polres Nganjuk berhasil menangkap 18 tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024.
Dalam konferensi pers, Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, menyampaikan, “Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus. Untuk laporan polisi ada 15 perkara, yang terdiri dari empat perkara narkotika dengan lima tersangka,” ungkap AKBP Siswantoro.
Lebih lanjut, AKBP Siswantoro menambahkan, “Untuk kasus okerbaya, terdapat 11 laporan polisi dengan 13 tersangka, sehingga total tersangka yang ditangkap sebanyak 18 orang.”
Barang bukti yang disita oleh Polres Nganjuk meliputi 2,81 gram ganja, 45,17 gram sabu, dan 13.055 butir pil dobel L. Selain itu, juga disita 18 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 1.812.000.
Di antara 18 tersangka, terdapat satu residivis dari tahun 2013 dan seorang DPO asal Sampang, Madura, yang berhasil ditangkap di Kertosono, Nganjuk.
Kasat Resnarkoba, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menambahkan bahwa sepanjang periode Januari hingga September 2024, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangani 91 laporan polisi, dan seluruhnya berhasil diungkap.