Tersangka Kasus Dam Kali Bentak: MM Kakak Mantan Bupati Blitar Diduga Terima Rp 1,1 Miliar

Berita, Kriminal58 Dilihat

Blitar, JendelaDesa.com – Setelah cukup bukti, MM salah satu anggota anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. MM merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar periode 2021–2025, disangka menerima aliran dana 1,1 Milyar dari HB, kepala bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak.

Penetapan tersangka MM dalam dugaan korupsi dam yang berlokasi di desa Panggungrejo, kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, SH mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Senin tanggal 2 Juni 2025 pukul 20.00 WIB, dengan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Pidsus 18 nomor print : 05/M.5.48/FD.2/6/2025 tanggal 2 Juni 2025.

“Senin tanggal 2 Juni pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan penetapan tersangka berinisial MM selaku tim TP2ID.Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dana dari tersangka BS kepala bidang sumber daya dan PPTK dalam pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak. Tersangka MM telah mendapat keuntungan sebesar 1 Milyar 100 juta dalam proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023, sehingga MM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Juni 2025,” ungkapnya dengan menjelaskan setelah ditetapkannya MM sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/M.5.48/FD.2/04/2025 di Lapas Kelas IIB Blitar.(2/6).

Kasus korupsi Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023, dinyatakan negara telah mengalami kerugian 5,1 Milyar.Untuk pengungapkan kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dari institusi pemerintahan, pihak swasta, serta dari Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, yang mana Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 2 tersangka, yakni HS dan HB dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar, serta 2 tersangka MB dan MID dari pihak penyedia jasa pelaksana.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindakan pidana korupsi dam Kali Bentak pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pemerintahan Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 yang telah merugikan negara 5 milyar 100 juta rupiah,” jelas Diyan Kurniawan, SH.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *