Dugaan Korupsi Dana Desa Ngepung: Kejari Nganjuk Panggil 9 Perangkat Pasca Penetapan Tersangka

Berita, Kriminal74 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com– Pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Hendra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp400 juta. Kejari menduga masih ada potensi kerugian negara lain yang belum terungkap sepenuhnya dalam kasus ini.

Untuk mendalami kasus tersebut, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Kejari Nganjuk memanggil dan memeriksa sembilan perangkat Desa Ngepung guna dimintai keterangan tambahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Asawari, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa antara 21 hingga 30 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan dana desa.

“Kami masih terus meminta keterangan dari para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila seluruh unsur pidana terpenuhi,” ungkap Yan Asawari dalam keterangannya kepada media.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed