Komisi 3 DPRD Nganjuk Desak Pembongkaran Tiang WiFi Ilegal

Berita, Pemerintahan207 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com– Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan tiang dan kabel WiFi milik penyedia layanan internet yang tidak berizin. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Komisi 1, Dinas Penataan dan Pertanahan (DPTMP), Satpol PP, para pengusaha provider, serta aktivis peduli keindahan kota.

Rapat tersebut membahas maraknya pemasangan tiang WiFi liar yang dianggap merusak estetika dan ketertiban tata ruang kota. Meskipun Satpol PP dan DPTMP telah menertibkan sebagian tiang ilegal, permasalahan ini masih belum sepenuhnya selesai.

Selain itu, pendapatan dari pajak daerah yang terkait dengan hal ini masih sangat rendah. Dari target Rp500 juta, baru tercapai sekitar Rp60 juta saja.

Melihat kondisi tersebut, Komisi 3 meminta instansi terkait untuk segera melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang WiFi yang belum memiliki izin. Tidak hanya itu, para pengusaha penyedia layanan internet juga diminta untuk segera menertibkan kabel-kabel semrawut yang mencemari tampilan kota.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, menegaskan bahwa DPRD akan merekomendasikan tindakan tegas kepada OPD terkait terhadap penyedia layanan yang tak kunjung mengurus izin resmi. “Kami akan terus mengawal proses ini. Bila tidak ada kepatuhan, kami akan mendorong tindakan penertiban langsung di lapangan,” ujarnya.

DPRD juga siap mendampingi OPD dalam menertibkan para pelaku usaha provider yang tidak mengikuti aturan. Rapat dengar pendapat lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar bulan depan, guna memantau keseriusan para pengusaha dalam menyelesaikan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *