Jomban, JendelaDesa.com -Kamis (19/06/2025) Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus besar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali.
Konferensi pers yang diadakan di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang dipimpin oleh Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Narkoba Polres Jombang. Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan ini berawal dari Bali, lalu dikirim melalui Surabaya sebelum mencapai Jombang.
Dalam operasi ini, sebanyak 1.300 botol miras kemasan 600 ml berhasil disita, hal tersebut menandakan komitmen polisi dalam memerangi peredaran barang terlarang ini di kota santri.
“Peredaran miras ini menjadi perhatian serius kami, karena banyak tindak kejahatan, seperti penganiayaan dan pemerkosaan, sering kali berakar dari konsumsi minuman keras,” ujar Iptu Bowo, menggaris bawahi pentingnya kolaborasi dalam memerangi masalah ini, ungkapnya.
Tersangka utama dalam kasus ini, ZA, seorang wiraswasta dari desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, diduga telah mengedarkan miras kepada berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Ia memesan barang tersebut melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick up berwarna putih.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperkirakan bahwa 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang termasuk dikalangan anak – anak muda di Jombang,” tambahnya.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut, mencapai antara Rp35 juta hingga Rp40 juta. ZA kini terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran miras ilegal, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta.
Iptu Bowo juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran miras. “Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya miras.
Dengan adanya operasi pengungkapan kumiras ini, Polres Jombang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. pungkasnya.
(Budiono*)