Blitar, HarianForum.com – Mengenakan baju putih dengan motif bunga dan kerudung coklat susu, dengan didampingi kuasa hukumnya, Hj. Rini Syarifah atau dikenal Mak Rini keluar dari salah satu ruang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pukul 16.45 WIB.Pada saat menuju kendaraan pribadinya, mantan bupati Blitar melambaikan kedua tangannya kepada awak media yang menunggu mulai pukul 10.00 WIB.Kedatangan Rini Syarifah di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar (8/7) merupakan panggilan kedua kalinya, masih terkait pemeriksaan seputar kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak.
Usai pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB menjawab pertanyaan wartawan, kasi intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan, S.H menjelaskan pemanggilan mantan Bupati Blitar Rini Syarifah masih sama sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak.
“Terkait kasus dam kali Bentak kemarin pengembangan. Jadi beliau dipanggil untuk kelengkapan berkas yang kemarin penetapan tersangka 5 orang itu. Keterangan masih sama dengan yang kemarin,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Diyan Kurniawan menyampaikan bahwasanya mantan Bupati Blitar Rini Syarifah mendapat 30 pertanyaan yang masih sama dalam terkait dalam dugaan kasus korupsi Dam Kali Bentak, bagaimana peran-perannya. Dalam pengembangan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara 5,1 M, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka, salah satunya Muhammad Mukhlison anggota anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Dalam wawancara, ditanya dengan belum diperiksanya Sigit ketua TP2ID, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyampaikan akan melihat pengembangan kasusnya bagaimana, sembari menandaskan kemungkin akan dipanggil kembali.
“Kita lihat nanti pengembangannya bagaimana, mungkin bisa lagi ada pemanggilan,” tandas Diyan Kurniawan, SH.(Ans).