Pemerintah Desa Podoroto, Kesamben Jombang lakukan kegiatan 3 in 1

Berita47 Dilihat

Jombang, JendelaDesa.com- Selasa malam (12/08/2025) bertempat d gedung serbaguna kantor desa Podoroto, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang, telah dilakukan kegiatan 3 in 1 diantaranya prosesi pelantikan jabatan perangkat desa, pengukuhan RT dan RW se-desa Podoroto, serta sosialisasi penjaringan kekosongan jabatan perangkat desa.

Kegiatan tersebut, dihadiri camat Kesamben Eka Yulianti, S.STP, Babinsa dan Babinkamtibmas, serta undangan dari unsur BPD, Tomas juga Toga desa setempat.

Dalam pantauan awak media di lokasi kegiatan tersebut, berjalan lancar kondusip juga penuh kidmat.

Kehadiran mereka semua tidak lain sebagai saksi dalam prosesi pengukuhan perangkat desa serta pengukuhan RT/RW desa setempat, serta dirangkai dengan sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon peserta perangkat desa.

Pembacaan keputusan kepala desa dibacakan oleh sekdes Podoroto Umar Fauzi. S.Pd.i, tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan perangkat desa Podoroto.

Sekdes juga membacakan surat keputusan kepala desa Podoroto tentang pengangkatan pengurus RT/RW periode tahun 2025 – 2029.

Keputusan Kepala Desa podoroto nomor 32 tahun 2025 keputusan Kepala Desa ponoroto nomor 33 tahun 2025 dan keputusan Kepala Desa Podoroto nomor 34 tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan dalam jabatan perangkat desa,

Dalam hal tersebut, memperhatikan rekomendasi camat Kesamben tanggal (08/08/2025) nomor : 141/410/415.56/2025, memutuskan dan menetapkan pertama memberhentikan diantaranya : Ahmad Ismail dari kepala urusan keuangan Desa, Nurcholis, MA. S.Pd.i dari kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan. juga saudari Anggi Amanda Septiandari menjabat kepala urusan perencanaan.

Ketiga perangkat desa tersebut, diangkat kembali oleh kepada desa Podoroto dengan surat keputusan yang telah ditetapkan dan ditanda tangani mengangkat kembali Ahmad Ismail dalam jabatan kepala seksi kesejahteraan, Nurcholis, MA.,S.Pd.i, dalam jabatan kepala seksi pelayanan, sedangkan Anggi Amanda Septiandari dalam jabatan kepala urusan keuangan desa.

Sebagimana ketiga perangkat desa yang dikukukan masa jabatan perangkat desa tersebut, sampai usia 60 tahun, juga diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa, berpedoman pada petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan kepala desa berlaku mulai (12/08/2025).

Setelah melakukan pemberentian dan pengangkatan kembali perangkat desa, juga disampaikan surat keputusan kepala desa Podoroto dengan nomor 31 tahun 2025, tentang pengangkatan pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW ( Rukun Warga) desa Podoroto kecamatan Kesamben kabupaten Jombang periode 2025 – 2029.

Kepala desa Podoroto memutuskan dan menetapkan juga membentuk dan mengesahkan kepengurusan RT/RW, untuk membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa Podoroto, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah jabatan perangkat desa dan pengurus RT dan RW dilakukan oleh kepala desa Podoroto.

Kelapa desa Podoroto Adhim, dalam kata samhutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan, juga kehadirannya dari Muspika Sumobito.

Dia juga menyampaikan terkait momen yang paling bersejarah terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, baru kali ini melakukan dalam kepemimpinannya, serta pengukuhan pengurus RT/RW, dalam satu kegiatan.

“Untuk pengurus RT/RW terkait dengan seragam akan diakumudir di tahun 2026, karena anggaran tahun 2025 sudah habis diplot keposko masing – masing.

Lanjutnya setelah ini akan dilanjutkan acara tahapan sosialisasi penjaringan pegisian kekosongan dua jabatan perangkat desa, pungkasnya.

Dalam kesempatan itu camat Kesamben Eka Yulianti. S.STP, dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan selamat terkait dengan pelantikan perangkat desa yang baru dilantik oleh kepala desa, dalam jabatan baru dari mutasian oleh kepala desa bukan yang pertama untuk mutasian perangkat desa di wilayah kecamatan Kesamben termasuk yang sudah melakukan yakni desa Carangrejo, ungkapnya.

“Dengan terjadinya perubahan struktur organisasi tata kerja pemerintahan desa yang awalnya ada tiga kepala seksi dan ada tiga kepala urusan termasuk di dalamnya ada kekosongan juga pengembangan jabatan, oleh karena itu secara otomatis harus dilakukan pelantikan dan dilakukan mutasi oleh kepala desa. jelanya.

“Yang tadinya dua jabatan dijabat satu orang, sekarang dikembangkan menjadi dua ada kasi kesejahteraan dan ada kasi pelayanan, untuk kaur keuangan dijabat yang sebelumnya menjabat kaur perencanaan, semoga ketiga perangkat desa yang baru dilantik bisa menjalankan tugas – tugasnya dengan amanah, ungkapnya.

“Semoga ke depan dengan adanya mutasi jabatan baru ini, kepala desa mengambil kebijakan dan keputusan sudah saya rekomendasikan sesuai yang sudah dibacakan oleh Pak sekdes tadi.”

Oleh karena itu harus ada pemecahan untuk mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat , ada kekosongan dua jabatan akibat diberhentikan dan akibat pengembangan organisasi.jelasnya

“Kepala desa menyampaikan dan melaporkan kepada saya hanya satu tujuan untuk optimalisasi pelayanan dengan sumber daya manusia yang terencana dengan baik jadi nanti ada kekosongan dua jabatan perangkat desa tersebut, tidak lain untuk kelanjutan. katanya.

Camat juga menyinggung terkait dengan pembentukan RT / RW dengan aklamasi sepakat juga ada yang pemilihan dengan coblosan hal itu yang dilakukan menurut kondisi dan situasi dimasing – masing wilayah setempat. Dalam mengemban amanah tanggung jawab melaksanakan tugas semoga amanah, yang sudah diberikan oleh kepala desa semoga bisa melaksanakan dengan penuh tanggung jawab sampai akhir jabatan tahun 2029.

“Dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa Podoroto saat ini bisa dikatakan kegiatan 3 in 1 dalam satu kegiatan,

” Dalam kekosongan jabatan perangkat desa agar segera dibentuk kepanitiaan penjaringan minimal 4 orang, untuk panitia sudah ada juklak dan juknisnya saat melakukan pembukaan pendaftaran sampai melaksanakan pelantiknya bagi peserta yang lolos.

“Kepanitiaan yang nanti kepengurusannya minimal 4 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan minimal 1 anggota nya daftar termasuk kepala desa. Lanjutnya, bagi peserta tidak dipungut biaya alias gratis. ungkapnya.

“Juga disampaik terkait dengan penilaian peserta untuk akademik kalau benar semua nilainya 70%, sedang nilai wawancara dari kepala desa 30%, kepala desa wajib memberikan nilai minimal 10% nilai itu diperuntukan semua peserta, pungkanya.
Penulis : (Masruroh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *