Nganjuk, JendelaDesa.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nganjuk menyoroti proyek pembangunan plengsengan di Dusun Mojorejo, Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace. Proyek yang sedang berjalan tersebut dinilai tidak transparan dan menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama dalam hal anggaran dan perizinan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM GAKK, Sumarno, pada Minggu (24/8/2024).
Menurut Sumarno, proyek tersebut tidak memiliki kejelasan mengenai sumber anggaran maupun izin dari instansi teknis terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pihaknya mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek yang dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
“Kami melihat proyek ini tidak transparan. Tidak ada papan informasi, sumber anggaran tidak jelas, dan perizinannya juga kami ragukan. Kami akan terus menelusuri hal ini karena menyangkut kepentingan publik,” ungkap Sumarno.
Saat dikonfirmasi di Balai Desa Plosoharjo, Kepala Desa Sujarwa memberikan penjelasan bahwa proyek tersebut merupakan inisiatif swadaya masyarakat dan bukan menggunakan dana desa. Ia mengaku tidak mengikuti secara langsung proses perencanaannya.
“Silakan cek langsung ke lokasi. Saya juga tidak mengikuti rapatnya. Tanyakan saja kepada Pak Waridi yang mengerjakan,” ujar Sujarwa.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan plengsengan itu bertujuan untuk menyediakan lahan parkir bagi masjid setempat karena selama ini kendaraan diparkir di pinggir jalan. Mengenai legalitas dan administrasi proyek, Sujarwa mengakui bahwa tidak ada surat resmi, hanya pemberitahuan dari warga.
“Itu murni swadaya warga. Tidak ada dana desa yang digunakan. Saya sudah minta petunjuk ke pihak kecamatan dan pengairan, bahkan saya sudah menghubungi pihak BBWS untuk memastikan,” jelasnya.
Sujarwa menambahkan, sebelumnya di lokasi tersebut telah dilakukan normalisasi saluran air, dan alat berat yang digunakan kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan plengsengan agar lebih efisien.
“Daripada mendatangkan alat berat lagi dengan biaya tinggi, kami manfaatkan saja yang ada. Tapi untuk lebih jelasnya, silakan besok datang ke lokasi dan tanya langsung ke warga,” pungkasnya.
Dikonfirmasi melalui via telepon, Camat Pace mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak Desa Plosoharjo, juga tidak pernah dirapatkan di Kecamatan ” terangnya.
Sedangkan dari pihak BBWS sendiri memberikan keterangan bahwa pihaknya juga belum pernah ada pemberitahuan atau ijin terkait pembangunan dari pihak Desa Plosoharjo.
( gik)