Kaur Perencanaan Desa Tlogo Tegaskan Pembangunan KDMP Sesuai Aturan

Blitar, JendelaDesa.com – Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Sabilul Muhtadin, mengemukakan pihak Desa Tlogo telah melakukan prosedur, tidak hanya urusan administrasi, namun juga dalam penggunaan gedung atau ruangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Tlogo untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang sudah dilakukan melalui musyawarah, sosialisasi, maupun koordinasi.

Sabilul Muhtadin menjelaskan dengan memberikan lembaran perjalanan pendirian KMPD Tlogo, bahwa pada akhir tahun 2025 sudah dilakukan penyelenggaraan musyawarah desa khusus rencana usaha KMPD Tlogo dengan mempertimbangkan lokasi gerai pergudangan, di antaranya eks KUD, eks UPTD, lapangan, eks KUA, dan SDN IV.

Muhtadin melanjutkan penjelasan, awal tahun 2026 Pemerintah Desa Tlogo mengajukan permohonan hibah kepada Bupati Blitar, kemudian melakukan koordinasi survei dengan Dinas Pendidikan, meminta arahan Camat Kanigoro, sinkronisasi antara Pemerintah Desa Tlogo dengan SDN II Tlogo, audiensi dengan Bupati Blitar, sosialisasi ke SD, permohonan hibah ke dinas terkait, ditinjau oleh perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, sampai upaya koordinasi dengan kepala sekolah.

“Kalau dari pihak desa telah melakukan prosedur yang harus dilakukan, baik secara administrasi maupun musyawarah, sosialisasi, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan masyarakat maupun pihak sekolah. Begitu juga tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam penyediaan KDMP, saat ini semua prosedur sudah dilakukan,” jelas Sabilul Muhtadin, Kaur Perencanaan Desa Tlogo, Sabtu (9/5).

Ditanyakan upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Tlogo terkait dampak pengalihan fungsi sekolah adanya pembangunan gedung KDMP, terutama terhadap proses kegiatan belajar, kepala urusan perencanaan Desa Tlogo menuturkan bahwa dari awal sudah dilakukan musyawarah dan dampak yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan. Sabilul Muhtadin menegaskan saat proses pembangunan berjalan, kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

“Yang terdampak KDMP ruang perpustakaan, gudang, dan ruang kepala sekolah. Beberapa tahapan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Tlogo, selain meminta kepada Bupati Blitar agar dilakukan pengosongan dan pembersihan gedung eks UPTD dengan surat tertanggal 21 Januari 2026, juga dengan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT SDN II Tlogo berupa pemberitahuan pengosongan tiga ruangan eks SDN I dan perpustakaan tertanggal 16 Maret 2026,” tandasnya.

“Di awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, dan yang saya tahu kami didampingi pihak Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Secara lisan pihak sekolah bisa menerima, sedangkan dari pihak desa dan pihak pengelola juga bersedia membantu, baik pengosongan maupun mempersiapkan ruangan mana yang akan digunakan,” imbuhnya. (Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *