Diduga Klinik Rawat Inap di Bagor Bermasalah

Berita1033 Dilihat

Bagor, JendelaDesa.com- Pembangunan Klinik Rawat Inap di Desa Petak Kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk diduga belum memiliki ijin. 02/12/22.

Selain diduga belum berijin, pembangunya nilai tidak menggunakan SOP (Standard Operating Procedure) dan ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pembangunan Klinik tersebut.

Sementara itu pemilik klinik dr. IR melalui pengacara AY telah mendatangi rumah korban untuk melakukan komunikasi terkait kompensasi.

Menurut HR (43 th) salah satu tetangga yang paling dekat dengan pembangunan klinik tersebut, mengaku dirinya tidak pernah dimintai persetujuan lingkungan, yang merupakan salah satu syarat untuk mengurus perijinan.

Hal serupa pun disampaikan RM (60 th) yang juga tetangga dekat klinik, dan bahkan RM mengaku pernah didatangi AY yang mengaku kuasa hukum klinik tersebut, kedatangannya bermaksud menawarkan kompensasi terhadap pembangunan klinik tersebut, namun niatan itu ditolak dengan RM, karena RM merasa kwatir jika klinik tersebut beroperasi akan mengganggu lingkungan dimana dia tinggal.

Mendapat penolakan dari RM, AY lalu mengatakan, “Tanpa persetujuan atau tanda tangan sampean (kamu : red Jawa) maka klinik ini tetap bisa berdiri dan beroperasi karena kami sudah ijin dan ditanda tangani oleh kepala desa” ujarnya

Sementara itu M. Utomo Putro Kepala Desa Petak saat dikonfirmasi media ini bersama anggota LSM GMBI mengatakan, bahwa pembangunan Klinik itu belum ada surat pemberitahuan yang masuk ke Kantor Desa maupun ke saya secara pribadi belum ada. Dan saya tidak pernah menanda tangani surat atau menyetujui, “Jadi saya tegaskan sekali lagi saya belum ada pemberitahuan secara sah dan menyetujui, kalau ada yang menyatakan saya sudah menyetujui dan menanda tangani itu tidak benar”. Pungkas M. Utomo Putro.

Reporter : Rudy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *