JendelaDesa.com- M Rofiq Muha Mahendra (24) peserta ujian perangkat desa dengan pengisian jabatan sekretaris Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk merasa dirugikan dengan pelaksanaan/proses pengisian perangkat desa tersebut, pasalnya dirinya telah dinyatakan lulus dan menang ternyata dianulir dengan alasan salah penjumlahan nilai.
Hal itu membuat orang tua ataupun keluarga Mahendra tidak terima dan merasa anaknya diperlakukan seenaknya. Akhirnya pada Kamis (29/12/2022) Satiman ayah Mahendra mendatangi kantor Kepala Desa Bukur, bertepatan dengan pelantikan perangkat desa yang telah dinyatakan menang.
Namun rupanya kedatangan Satiman tidak dikehendaki panitian dan Pemerintah Desa (Pemdes), dirinya tidak diijinkan masuk dan hanya bisa menunggu diluar pagar, sehingga Satiman tidak dapat mengutarakan kekecewaannya kepada panitia maupun pihak Pemerintah Desa.
Dengan adanya peristiwa itu, Satiman meminta LSM GMBI Distrik Nganjuk untuk membantu mendampingi, hingga persoalan ini selesai.
Sementara di tempat terpisah, Sugito selaku ketua LSM GMBI menyatakan siap mendampingi Satiman hinggah persoalan yang sedang dihadapi tuntas.
Bahkan keluarga Satiman juga menunjuk Ahmad Rofiq S.Pd., SH., MH. sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus Mahendra ini hingga tuntas.
Dikonfirmasi via telepon, Ahmad Rofiq membenarkan hal tersebut “Kasus Mahenda sudah kami adukan ke Polres Nganjuk, kita tunggu hasilnya, para pihak tentunya akan di panggil Polres untuk dimintai keterangan, kami akan kawal ketat klien kami, hingga klien kami mendapatkan haknya”. Ucap Rofiq dalam sambungan teleponnya.
Reporter : Rudy
Editor : Ratna Khusuma Dewi